TEMPO.CO, Jakarta - Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tiga perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menetapkan perubahan anggaran dasar perseroan, yang mengubah status persero menjadi non-persero. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke dalam Saham PT Inalum (Persero).
Adapun tiga perusahaan tambang yang tidak lagi menyandang gelar persero tersebut adalah PT Antam Tbk, PT Bukit Asam, dan PT Timah Tbk. Keputusan ini diambil setelah masing-masing perusahaan mengadakan RUPSLB di waktu yang berbeda pada hari ini.
"Melalui Holding BUMN Industri Pertambangan, PT Antam akan memperkuat posisi perusahaan melalui sektor nilai tambah dan cadangan optimalisasi mineral," ujar Direktur Utama PT Antam Arie Prabowo Ariotedjo saat jumpa wartawan di Ballroom Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 29 November 2017.
Simak: Lika-liku Holding BUMN Perdana
Lebih lanjut, ia menjelaskan, ke depan Antam bakal bersinergi dengan Inalum, Timah, dan Bukit Asam dalam menjalankan investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian.
Dengan diadakannya holding ini, maka 15.619.999.999 saham seri B milik negara di Antam akan dialihkan ke Inalum. Dengan demikian, saham seri B Antam akan dimiliki Inalum 65 persen dan publik 35 persen. "Saham seri A yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara," ujar Arie.
Adapun 4.841.053.951 saham seri B milik PT Timah atau 65 persen dan PT Bukit Asam 1.498.087.499 atau 65,02 persen juga akan dialihkan ke Inalum. Senada dengan PT Antam, saham seri A kedua perusahaan ini juga akan tetap dipegang pemerintah.
Dengan beralihnya saham pemerintah ke Inalum, maka ketiga perusahaan tersebut resmi menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan, dengan Inalum sebagai induknya.