TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai Lion Air membatalkan 65 penerbangan dari dan menuju Denpasar pada Selasa, 28 November 2017, akibat semburan abu vulkanik Gunung Agung.
Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, mengatakan pembatalan penerbangan ini berlaku untuk rute domestik maupun internasional. Penerbangan tidak beroperasi sampai waktu yang belum ditentukan, menunggu keputusan dari pengelola Bandara ataupun otoritas kebandarudaraan di Denpasar, Bali.
Para pengguna jasa penerbangan Lion Air Group, baik itu Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, yang telah membeli tiket penerbangan dari dan menuju Denpasar dapat melakukan penjadwalan ulang (reschedule) penerbangan ataupun pembatalan (cancelation) penggunaan tiket dengan meminta pengembalian biaya (refund) di tempat pembelian tiket dilakukan.
Baca: Gunung Agung Meletus, Lion Air Batalkan 97 Penerbangan
Ramaditya menambahkan, pelaksanaan pembatalan atau refund sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 185/2015 pada Pasal 10 ayat 3.
Aturan itu, kata Ramaditya, menjadi acuan terhadap perusahaan penerbangan dalam pelaksanaan refund tiket pada kondisi force major dan manajemen Lion Air Group sudah memutuskan untuk mengembalikan 100 persen nilai pembelian tiket yang dilakukan oleh pelanggan yang ingin membatalkan tiket penerbangannya.
"Kami berharap para pelanggan Lion Air Group dapat mengerti atas kondisi dan situasi yang terjadi sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam pelayanan penerbangan," tutur Rama.