Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudiantara Berharap Aturan tentang OTT Rampung Akhir Tahun Ini

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara pada pemaparannya saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 November 2017. Rapat ini membahas konten negatif di internet, registrasi ulang kartu prabayar dan perkembangan infrastruktur sektor telekomunikasi dan penyiaran di daerah perbatasan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berharap, Peraturan Menteri tentang OTT (Over The Top) bisa segera terbit pada akhir tahun 2017. “Menjelang akhir Desember 2017 mudah-mudahan sudah selesai,” kata Rudiantara saat ditemui di Gedung Komisi I DPR RI, Jakarta pada Selasa, 28 November 2017.

Pemenrintah, dalam hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih dalam tahap penyiapan aturan tentang penyediaan layanan aplikasi atau konten melalui Internet, alias over the top (OTT).

Simak: Regulasi OTT, Rudiantara Tunggu Konsultasi Publik

Rudiantara menilai, Over The Top (OTT) akan menangani isu tantangan logistik, keamanan siber, perpajakan, dan penanganan konten yang menyebar melalui perusahaan OTT, seperti Google, Twitter, dan Facebook. Beleid ini nantinya juga akan mengatur pajak serta mewajibkan perusahaan OTT memiliki Badan usaha Tetap (BUT).

Ia menjelaskan, perumusan OTT akan ditujukan untuk 3 hal, yaitu customer service, aspek hak dan kewajiban hukum (right and obligation), dan isu fiskal atau perpajakan. “Ini pasar Indonesia, customer service harus ada,” ujar dia.

Terkait isu perpajakan untuk perusahaan OTT, Rudiantara tak mengetahui apakah akan disamakan dengan pajak e-commerce atau tidak. Rudiantara mengatakan, hal itu masih dibicarakan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengaku otoritas untuk permasalahan ini ada di Kemenkeu. “Saya tak bisa menetapkan, itu wilayah Kemenkeu,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudiantara juga berujar, sebelum Peraturan Menteri tentang OTT terbit, pihaknya telah  mengeluarkan surat edaran perihal OTT pada April 2016 lalu. Dalam surat edaran itu, Rudiantara mengimbau pelaku usaha OTT membentuk badan usaha tetap, baik dalam bentuk perusahaan lokal maupun penanaman modal asing. “Woro-woro sudah satu setengah tahun melalui surat edaran yang dikirim,” ujar Rudiantara.

Jika pelaku usaha OTT berbentuk penanaman modal asing, mereka diwajibkan melampirkan izin prinsip atau izin usaha tetap dari Badan Koordinasi Penanaman Modal, melaporkan jenis layanan OTT yang disediakan, dan pusat kontak informasi yang berada di Indonesia.

Selain itu, Kominfo juga telah bekerja sama dengan Google Asia Pacific dan sejumlah penyedia layanan Internet maupun aplikasi lain di industri over the top (OTT) dengan tujuan menghalau konten negatif, seperti radikalisme, terorisme, pornografi, dan hoax.

Rudiantara menuturkan Google telah berkomitmen mendukung tujuan tersebut dan melakukan prosesnya secara transparan.

JENNY WIRAHADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

14 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Pimpinan KPK Ungkap OTT Sering Bocor, Eks Penyidik Bandingkan Kinerja Kejaksaan Bongkar Korupsi Timah

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan pernyataan pimpinan KPK bahwa informasi soal OTT sering bocor adalah bentuk pesimisme.


Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Informasi OTT KPK Sering Bocor, Alexander Marwata: Tidak Pernah Terungkap

Wakil Ketua KPK mengatakan, hanya orang-orang yang sial saja yang terkena OTT


Alexander Marwata Ungkap Kemungkinan KPK Bubar Lalu Gabung Ombudsman

17 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Ungkap Kemungkinan KPK Bubar Lalu Gabung Ombudsman

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada kemungkinan KPK bergabung dengan Ombudsman RI dan fokus di pencegahan.


ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

25 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Desak KPK Segera Tetapkan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka

ICW tegaskan KPK harus segara menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka lantaran konstruksi kasusnya sudah jelas.


Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

46 hari lalu

Tersangka Abdul Gani Kasuba melambaikan tangannya saat memasuki ruang pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024. Gubernur nonaktif Maluku Utara itu diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan barang bukti uang tunai Rp725 juta. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.


IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

52 hari lalu

Koordinator IM57+ M Praswad.  Istimewa
IM57+ Institute Desak KPK Periksa Direktur Smart Marsindo yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap Gubernur Maluku Utara

IM57 meminta agar KPK tidak ragu-ragu memeriksa Direktur PT Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia sebagai saksi dalam kasus Gubernur Maluku Utara.


Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024. Abdul diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.


Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Klaim Tak Terima Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN

16 Februari 2024

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Klaim Tak Terima Aliran Pemotongan Dana Insentif ASN

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor meninggalkan Gedung Merah Putih KPK pada pukul 14.17 WIB. Ia menegaskan diperiksa sebagai saksi.


Eks Penyidik KPK Pertanyakan Proses OTT di Sidoarjo: Yang Jadi Tersangka Bukan Bupati

10 Februari 2024

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Eks Penyidik KPK Pertanyakan Proses OTT di Sidoarjo: Yang Jadi Tersangka Bukan Bupati

Di balik penundaan pemanggilan Ahmad Muhdlor Ali, Yudi lebih menyoroti sikap KPK saat operasi tangkap tangan atau OTT.