TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mensosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 tentang Pelaksanaan Program Pengampunan Pajak. Aturan itu merupakan revisi dari PMK Nomor 118 tentang hal yang sama. Sri Mulyani berbicara di depan pengusaha, konsultan pajak, notaris, hingga perbankan. Dia menjelaskan aturan yang berubah setelah PMK tersebut direvisi.
Salah satu hasil revisi mengatur prosedur bagi wajib pajak (WP) untuk mengungkapkan asetnya yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2015 tanpa dikenakan sanksi. "Wajib pajak tidak akan dikenakan hukuman asalkan hartanya dideklarasikan sebelum ditemukan DJP," kata Sri Mulyani di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Pemerintah sebelumnya telah memberikan kesempatan bagi seluruh WP untuk mendeklarasikan hartanya melalui program amnesti pajak dengan tarif 2-3 persen. Namun setelah program berakhir, WP yang terbukti dengan sengaja menyembunyikan hartanya bisa dikenakan denda pajak penghasilan (PPh) sebesar 200 persen.
Dalam PMK 165 tertera, WP yang secara sukarela mengungkapkan hartanya hanya dikenakan tarif 12,5 persen hingga 30 persen. Bagi WP orang pribadi umum, tarifnya 30 persen sementara WP badan umum tarifnya 25 persen. Sementara WP orang pribadi/badan tertentu dikenakan tarif 12,5 persen.
Sri Mulyani mengatakan aturan ini tidak mengenal waktu berakhir. "Ini berlaku terus, tidak seperti amnesi pajak yang hanya sembilan bulan," ujarnya.
WP bisa menyampaikan hartanya secara sukarela dengan memperbaiki SPT. Bagi WP yang sudah mengikut amnesti, pengakuan bisa dibuat dengan Surat Penyampaian Harta (SPH).
WP dapat memanfaatkan prosedur PAS-Final yaitu dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh Final dan lampiran Surat Setoran Pajak dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 422 ke KPP tempat WP terdaftar.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan prosedur tersebut hanya berlaku sebelum pihaknya mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak mengenai penemuan aset yang belum diungkapkan.
Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak Yunirwansyah mengatakan WP bisa meminta bantuan jasa penilaian publik untuk menghitung nilai harta yang belum dilaporkan. Jika tak ingin mengeluarkan biaya, WP bisa meminta bantuan Ditjen Pajak
Satu bulan setelah nilai harta selesai dihitung, Wp wajib melaporkan hartanya ke Ditjen Pajak. Lewat dari periode tersebut, WP akan dikenakan denda 200 persen atau dilakukan pemeriksaan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2017 tentang Pengampunan Pajak.
Sebelum Sri Mulyani datang, Ditjen Pajak juga telah melakukan sosialisasi PMK 165. Sosialisasi diberikan kepada wajib pajak dan pengusaha di Kantor Pusat Ditjen Pajak pada pagi hari.