TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai memanfaatkan fungsi sertifikasi elektronik untuk mengamankan pertukaran data dan informasi. Kementerian pun menyepakati kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik itu dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg).
Sertifikat elektronik yang diterbitkan Lemsaneg memuat tanda tangan digital, sertifikat kuasa, serta identitas yang menunjukkan subyek hukum dalam transaksi elektronik.
"Tantangan kita di era digital itu kecepatan, lalu keaslian. Bagaimana e-filing (berkas elektronik) bisa diatur sedemikian rupa hingga tak ada dokumen hilang," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Rifky Effendi Hardijanto di Gedung Mina Bahari IV KKP, Gambir, Jakarta, Senin, 27 November 2017.
Simak: KKP Luncurkan Alat Pemantau Kapal Perikanan
Penggunaan sertifikat digital, kata Rifky, juga memperpendek durasi pengurusan perizinan, yang tahapannya terdiri atas penerimaan, verifikasi, kemudian permintaan persetujuan.
"Kalau butuh tanda tangan basah, tapi pejabat terkait sedang dinas ke luar kota, bisa berhari-hari. Dengan ini bisa tanda tangan dari mana saja. Verifikasi jangan terhambat karena pejabat tak di tempat," tuturnya.
Rifky berujar Kementerian masih akan memetakan perizinan di sektor mana saja yang harus dipercepat. "Di tahap awal, kita harap bisa potong (durasi perizinan) sampai 50 persen," ucapnya.
Kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Lemsaneg itu mencakup penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung pertukaran data dan layanan informasi pemerintah. Hal itu diyakini bisa menihilkan penyangkalan transaksi elektronik. Ada pula peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk menunjang penerapan sertifikasi elektronik tersebut.
Rifky menambahkan, Kementerian bisa melengkapi administrasi dokumen ekspor perikanan ke Uni Eropa, khususnya pemerintah Belanda yang sudah menerapkan sistem sertifikasi elektronik, untuk menghindari pemalsuan.
YOHANES PASKALIS PAE DALE