Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menperin Janjikan Diskon Pajak hingga 300 Persen ke Industri Ini

image-gnews
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait kinerja tiga tahun kementrian yang dipimpinnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Timur, 23 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan keterangan pers terkait kinerja tiga tahun kementrian yang dipimpinnya di Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta Timur, 23 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berencana memberi keringanan pajak atau tax allowance pada industri yang melakukan investasi di tiga sektor penunjang. Dia mengatakan ketiga sektor itu, antara lain investasi di bidang inovasi, vokasi, dan industri padat karya berorientasi ekspor.

"Itu tiga sektor yang perlu dipacu untuk penciptaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas pekerja," kata dia di Jakarta, Senin, 27 November 2017.

Simak: Menperin Airlangga Hartarto: Indonesia Sudah Jadi Negara Industri

Airlangga berencana akan memberikan pemotongan pajak hingga 200 persen bagi perusahaan yang berinvestasi pada pendidikan vokasi. Sedangkan bagi perusahaan yang berinvestasi untuk inovasi, dia akan memberi potongan pajak hingga 300 persen

Dia menilai potongan pajak inovasi sangat penting terutama untuk industri farmasi yang banyak melakukan inovasi. Dia berharap lewat potongan pajak ini, inovasi oleh perusahaan dapat diterapkan di dalam negeri. "Sehingga tidak dibawa ke luar negeri," kata dia.

Menurut dia, soal kebijakan keringanan pajak ini, Indonesia masih kalah dari sejumlah negara tetangga. Menurut dia, Thailand sudah sangat agresif mendorong pemotongan pajak untuk sejumlah industri. "Kita jangan kalah sama mereka," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk industri padat karya berorientasi ekspor, Airlangga berencana akan memberi potongan pajak berdasarkan jumlah tenaga kerja. Dia mencontohkan, untuk perusahaan yang mempekerjakan seribu orang potongan pajaknya akan berbeda dari perusahaan yang mempekerjakan 5.000 orang. "Rentang (perbedaan pajaknya) sedang dibahas," kata dia.

Menurut dia, rencana kebijakan tersebut sudah ia beri tahu ke Presiden Joko Widodo. Airlangga mengaku juga akan mengajukan usulan ini ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Saya akan ajukan ke Menkeu dan sudah lapor presiden bahwa ini satu-satunya cara mempercepat pertumbuhan industri," kata dia. Airlangga berharap aturan ini dapat disetujui awal 2018.

Airlangga berharap kebijakan pajak ini mampu meningkatkan kemudahan membuka perusahaan atau industri dan mempermudah aturan perpajakan. Dengan begitu, dia berharap peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia akan meningkat. "Kalau dua itu bisa diperbaiki pasti peringkatnya melonjak," katanya.

AJI NUGROHO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

1 jam lalu

Aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring. TEMPO/Wawan Priyanto
Aturan Penerimaan Pajak Ekonomi Digital, Ini Landasan Regulasinya

Industri ekonomi digital terus mencuat, diketahui untung triliunan rupiah pemerintah terima dari hasil pajak ekonomi digital.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

4 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

7 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

7 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

7 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).