TEMPO.CO, Jakarta - Pengguna telepon seluler yang melakukan registrasi kartu prabayar melalui fitur disclaimer, diwajibkan melakukan registrasi ulang dengan NIK dan Nomor KK paling lambat 28 Februari 2018.
Keputusan itu diambil Kementerian Komunikasi dan Informasi setelah melakukan moratorium atau penangguhan layanan penggunaan fitur lima kali gagal+disclaimer untuk registrasi kartu prabayar terhitung per 22 November 2017 pukul 24.00.
Baca juga: Belum Registrasi? Ini Cara Registrasi Kartu Prabayar, Mudah dan Sederhana
Fitur disclaimer ini semula diberlakukan untuk pelanggan yang telah lima kali gagal melakukan registrasi kartu prabayar melalui SMS. Namun Kemenkominfo akhirnya menghentikan layanan itu untuk mengantisipasi penggunaan data dan identitas yang tidak benar melalui fitur disclaimer pada registrasi prabayar mandiri melalui SMS, demikian siaran pers Kominfo, Rabu, 22 November 2017.
Sebagai gantinya, pelanggan yang gagal melakukan registrasi lima kali diarahkan ke gerai resmi operator atau yang ditunjuk operator untuk registrasi atau ke Dinas Dukcapil untuk perbaikan NIK dan Nomor KK.
Baca juga: Khawatir NIK Dipakai Orang untuk Registrasi? Ini Caranya Mengecek
Pelanggan yang sebelumnya terdaftar melalui jalur disclaimer dan tidak melakukan registrasi ulang menggunakan NIK, dianggap tidak mendaftar dan terkena sanksi pemblokiran secara bertahap sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 / 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.