TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif sembilan ruas tol pada akhir 2017. Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan Badan Pengatur Jalan Tol hanya mempertimbangkan kepentingan operator ruas tol saja dalam rencana kenaikan itu.
"Terbukti dengan hanya memperhatikan aspek inflasi saja sebagai bahan pertimbangan," kata dia kepada Tempo, Sabtu, 25 November 2017. Sementara, menurut dia, kepentingan konsumen malah diabaikan dengan tidak menempatkan standar pelayanan minimal menjadi pertimbangan utama. "Standar pelayanan minimal jalan tol tidak pernah di-upgrade."
Baca: Tarif 9 Ruas Tol Naik, Menhub Budi: Sudah Perhatikan Daya Beli
Menurut Tulus, dalam menentukan tarif, pemerintah mesti mempertimbangkan daya beli konsumen alias kemampuan masyarakat dalam membayar jalan tol. Sebab, kenaikan tarif tol dikhawatirkan memicu pelemahan daya beli dan berimbas pada pelambatan pertumbuhan ekonomi. "Jadi bisa menjadi kebijakan yang kontra produktif," ujarnya.
Kemarin, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, akan ada kenaikan tarif di sembilan jalan tol menjelang akhir 2017. Hal itu menyusul pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) yang menjadi syarat pengajuan penyesuaian tarif tol.
Sembilan ruas yang tengah dipertimbangkan kenaikan tarifnya, adalah jalan tol Semarang ABC, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
Menurut Herry, ketetapan mengenai tarif baru harus menunggu keputusan Menteri PUPR. Namun, dia memastikan tarif baru akan diketahui paling lambat pada Desember 2017, mengingat evaluasi SPM yang telah rampung. "Artinya evaluasi sudah selesai, tinggal proses administrasi saja untuk penyesuaiannya," kata dia.
Sembilan ruas tersebut merupakan bagian dari 13 ruas tol yang mengalami kenaikan tarif pada 2017. Tarif empat ruas di antaranya sudah disesuaikan lebih dulu, yaitu ruas tol Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol-Pandaan.
Herry menyebutkan adan enam ruas tol yang tidak mendapat rekomendasi kenaikan tarif lantaran belum memenuhi SPM. Enam ruas yang dimaksud, adalah Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S (E1, E2, E3, W2S), Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, serta JORR S.
Dalam mengevaluasi SPM, BPJT mengacu pada delapan indikator, seperti kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, serta aksesibilitas yang terkait dengan pengaturan transaksi di pintu tol.
BPJT pun memperhatikan mobilitas, pemenuhan keselamatan, akses untuk unit pertolongan dan bantuan, perhatian pada lingkungan, hingga tempat istirahat. "Soal tempat istirahat ini juga jadi fokus, agar memperbaiki tampilan dan memenuhi ketentuan SPM, terutama soal toilet," ujar Herry tentang kenaikan tarif jalan tol .
YOHANES PASKALIS