TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyebutkan pemeriksaan kelayakan dan keselamatan (ramp check) pada bus-bus efektif menekan tingkat kecelakaan di masa-masa peak season seperti pada masa liburan panjang. "Dampaknya tinggi sekali dapat menurunkan 20-30 persen kecelakaan, tahun ini kita harapkan dapat menurun lagi," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di lokasi ramp check, Sabtu, 25 November 2017.
Penurunan angka kecelakaan, kata Budi Karya, terlihat dari evaluasi lalu lintas pada masa lebaran 2017. Penguatan inspeksi kelayakan diyakini bisa meningkatkan level pelayanan dan keamanan angkutan darat.
Baca: Kembangkan Tol Laut, Menhub Budi Karya Gandeng ITS
Oleh karena itu, kata Budi Karya, Kementerian Perhubungan ingin konsisten bekerjasama dengan PT Jasa Raharja dan Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda). "Kita akan dorong lagi ramp check biar turun lagi (persentase kecelakaan) 30 persen lagi. Supaya orang percaya bus angkutan massal yang benar bisa diandalkan," ujarnya.
Hari ini Budi Karya meninjau kesiapan operasional sejumlah bus angkutan antar daerah. Ramp check pada bus-bus tersebut dinilai penting menjelang pemanfaatannya untuk perjalanan darat, pada liburan akhir tahun ini.
Budi Karya pun menempelkan stiker lambang Kemenhub sebagai simbol layak jalan pada sederet bus pariwisata yang diparkir di kompleks Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. Upaya ramp check, menurut Budi, digencarkan Kementerian Perhubungan sejak 2016 lalu.
Namun Budi Karya belum bisa memproyeksikan angka kenaikan intensitas penggunaan angkutan massal pada liburan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, termasuk soal wilayah rawan kecelakaan. Ia hanya mengimbau masyarakat memilih transportasi massal untuk mencegah kemacetan.
Di saat yang sama, Budi Karya pun mengadakan penempelan stiker pada angkutan sewa khusus atau taksi online sebagai sosialisasi Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Budi Karya, secara simbolis, menempelkan stiker pada mobil yang dipakai pengemudi aplikasi online, seperti GoCar, Uber Car, dan Grab Car. Ada pula sosialiasi pihak Kemenhub mengenai kewajiban memenuhi buku KIR dan memiliki SIM A umum bagi supir taksi online.