TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim kenaikan tarif sembilan ruas tol menjelang akhir 2017 sudah memperhatikan daya beli masyarakat. Rencana penyesuaian tarif itu menyusul evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
"Di satu sisi memberi ruang bagi para investor agar nilai investasi bisa dikembalikan, tapi juga harus perhatikan kekuatan atau daya beli masyarakat," ujar Budi saat ditemui di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 25 November 2017.
Baca: Tarif 9 Jalan Tol Naik Akhir 2017, Termasuk Jalan Tol Cawang
Budi meyakini penetapan tarif baru sudah melalui pertimbangan yang sistematis. Penetapan tarif untuk sembilan ruas tol tersebut masih menunggu keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. "Itu kan ditentukan dengan suatu mekanisme, kalau mekanisme itu sudah dijalankan ya kita ikut," ujarnya. "Saya hanya pesankan bahwa rule of the game (aturan) harus diikuti," tutur mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (persero) itu.
Sembilan ruas yang tengah dipertimbangkan kenaikan tarifnya, antara lain ruas Semarang ABC, Palimanan-Plumbon-Kanci, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, Surabaya-Gempol, Cawang-Tomang-Grogol-Pluit, Cawang-Tanjung Priok-Ancol-Pluit, Serpong-Pondok Aren, Ujung Pandang Tahap I dan II, serta Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa.
"Sembilan ruas itu sudah memenuhi SPM," kata Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna di gedung PUPR, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat, 24 November 2017.
Sembilan ruas tersebut merupakan bagian dari 13 ruas jalan tol yang mengalami kenaikan tarif pada 2017. Tarif empat ruas di antaranya sudah disesuaikan lebih dulu, yaitu ruas tol Tangerang-Merak, Cikampek-Palimanan, Makassar Seksi IV, dan Gempol Pandaan.
Herry menambahkan, enam ruas tol yang tidak mendapat rekomendasi kenaikan tarif lantaran belum memenuhi SPM. Enam ruas yang dimaksud, antara lain Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Padalarang-Cileunyi, Jakarta Outer Ring Road (JORR) Non S (E1, E2, E3, W2S), Pondok Aren-Ulujami, JORR W2 Utara, serta JORR S.
Dalam mengevaluasi SPM, BPJT mengacu pada delapan indikator, seperti kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, serta aksesibilitas yang terkait dengan pengaturan transaksi di pintu jalan tol. BPJT pun memperhatikan mobilitas, pemenuhan keselamatan, akses untuk unit pertolongan dan bantuan, perhatian pada lingkungan, hingga tempat istirahat.