INFO JABAR – Sampai akhir September 2017, terdapat 30 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Jawa Barat yang dilikuidasi oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), tiga diantaranya sedang dalam proses.
Data ini terungkap dalam pertemuan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah beserta jajarannya, di Gedung Negara Pakuan Bandung, Jumat, 24 November 2017.
Baca Juga:
Menurut Halim Alamsyah, secara nasional sampai dengan 30 September 2017, sebanyak 82 bank dilikuidasi terdiri dari satu bank umum, 76 BPR, dan 5 BPRS. Dari 82 bank tersebut diantaranya 30 BPR di Jawa Barat. "Maka dari itu kita melaporkan kepada pak gubernur terkait hal ini," ujar Halim.
BPR yang tahun ini dilikuidasi di Jawa Barat beada di Bogor (2 bank), Sukabumi (1 bank), Cianjur (1 bank), Garut (1 Bank), Bandung (8 Bank), Depok (2 Bank), Cirebon (1 bank), Cimahi (2 Bank), Subang (3 Bank), Bekasi (6 Bank).
Menanggapi hal tersebut, Aher, sapaan akrab gubernur, mengatakan banyak BPR yang kurang menerapkan prinsip kehati-hatian. Misalnya, pemberian kredit secara jor-joran tanpa mempertimbangkan kualitas calon debitur.
Baca Juga:
"Banyak pengusaha bank berbisnis hanya memikirkan untung. Padahal harus ada budaya perbankan yang baik," kata Aher. (*)