TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (persero) tidak menjadi investor dalam penyelenggaraan kereta api ringan atau Light Rail Transit (LRT) terintegrasi di wilayah Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi (Jabodebek).
"Kami mengusulkan untuk Kereta Api Indonesia tidak menjadi penyelenggara pendanaan atau investor pembangunan prasaran LRT Jabodebek, namun hanya berindak sebagai penyelenggara dan pengoperasian sarana LRT Jabodebek," dikutip dari surat Kementerian BUMN dengan nomor surat s-665/MBU/11/2017 tentang Pembangunan Prasaranan Kereta Api Ringan Jabodebek yang dikeluarkan pada Senin, 20 November 2017.
Surat yang ditandatangani Rini itu ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Simak: Korsel Siap Danai Proyek LRT Jakarta Fase II
Alasannya, seperti tertuang pada butir yang sama, sampai saat ini PT KAI juga mesti merogoh kocek sendiri untuk mendanai program revitalisasi dan reaktivasi jalur kereta api di Indonesia.
Sementara, sesuai dengan hasil rapat koordinasi Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman tanggal 3 November 2017, nilai investasi untuk proyek LRT Jabodebek membengkak menjadi sebesar Rp31,8 triliun dari yang semula sebesar Rp26,7 triliun.
Sebelumnya, Penugasan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2017 tanggal 3 Mei 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan LRT terintegrasi di wilayah Jabodebek. Dalam peraturan itu, PT Kereta Api Indonesia diminta untuk menjadi penyelenggara pengoperasian prasarana, perawatan prasarana dan pengusahaan prasarana termasuk pendanaan pembangunan prasarana LRT.
Sampai tulisan ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kementerian BUMN. Telepon dan pesan Tempo kepada Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro belum berjawab.
CAESAR AKBAR