Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Minta Dibuatkan Regulasi, Kemenhub: Pertimbangkan Keselamatan

Reporter

Editor

Martha Warta

image-gnews
Dalam aksinya para driver Ojek Online ini menuntut pemerintah membuat payung hukum yang independen dari keluhan pengemudi.
Dalam aksinya para driver Ojek Online ini menuntut pemerintah membuat payung hukum yang independen dari keluhan pengemudi.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pitra Setiawan mengatakan pemerintah telah menampung tuntutan para pengemudi ojek online yang meminta dibuatkan payung hukum atas keberadaan mereka. "Kami tampung apa yang menjadi aspirasi mereka," kata Pitra di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Namun, kata dia, banyak aspek yang harus diperhatikan pemerintah untuk membuat regulasi mengenai ojek online yang menjadi transportasi umum. Selama ini, kendaraan roda dua dianggap belum layak menjadi angkutan umum karena pertimbangan sejumlah aspek, termasuk keselamatan dan konstruksi kendaraan.

Apalagi terdapat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang menjadi acuan pemerintah tidak memasukkan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum. "Untuk membuat aturan itu (ojek online dijadikan transportasi umum) harus mengubah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, dan itu tidak mudah," ucap Pitra.

Menurut dia, memang tidak ada larangan sepeda motor dijadikan sarana transportasi di dalam undang-undang tersebut. Namun pemerintah, saat membuat aturan ini, ingin memastikan keselamatan masyarakat. "Kami menilai kendaraan roda dua dijadikan angkutan umum belum memenuhi aspek keselamatan," tuturnya.

Baca: Ribuan Pengemudi Ojek Online Berdemo: Kami Mitra, Bukan Jongos 

Ojek memang ada sejak lama dan dijadikan angkutan masyarakat. Namun sebenarnya ojek dulu hanya dijadikan angkutan yang sifatnya lokal karena suatu daerah tidak dapat diakses angkutan umum. "Sekarang online memang sudah bisa antarwilayah dan ini memang yang masih didiskusikan," katanya.

Jika ojek online dijadikan angkutan umum, harus ada instrumen kepastian pemeliharaan kendaraan sebagai salah satu kontrol keselamatannya seperti angkutan umum lain. Ihwal persaingan tarif dan kemitraan antara driver dan penyedia aplikasi akan dibahas dengan melibatkan beberapa kementerian.

"Pemerintah akan memikirkan aturan ini dengan matang. Dan yang penting juga melihat faktor keselamatan angkutan jika ojek online dijadikan angkutan umum," ujar Pitra.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemarin, ribuan pengemudi ojek online mengadakan unjuk rasa agar pemerintah membuat regulasi terkait dengan keberadaan mereka. Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan enam perwakilan pengemudi ojek online telah menemui pihak Istana untuk membahas masa depan mereka.

"Tadi sudah disampaikan bahwa ojek online butuh kejelasan payung hukum. Enam orang telah menemui Deputi Kepala Staf Presiden Bidang Komunikasi Politik," kata Azas.

Ia menuturkan, dalam pertemuan tersebut, tim Presiden berjanji mempelajari tuntutan para pengemudi agar dibuatkan regulasi untuk ojek online. Sebab, sejauh ini tidak ada aturan yang menjadi payung hukum untuk transportasi ojek online tersebut.

"Larangan atau yang membolehkan transportasi ojek juga tidak ada," ucapnya.

Menurut dia, pemerintah mempunyai kewajiban melakukan pengawasan layanan transportasi yang diberikan pihak swasta kepada masyarakat agar aman dan nyaman. Untuk itu, diperlukan payung hukum sebagai landasan operasional ojek sebagai transportasi umum.

"Kami menuntut ojek online juga dibuatkan payung hukumnya, jangan hanya taksi online."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

9 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

10 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

12 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

15 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

18 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

18 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

21 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

22 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

25 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

27 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.