INFO MPR - Salah satu tuntutan gerakan reformasi tahun 1998 adalah adanya perubahan atau amandemen UUD Tahun 1945. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) di hadapan puluhan anggota Jaringan Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (JPRMI), saat Sosialisasi Empat Pilar, di SMKN 57 Jakarta, Jumat, 24 November 2017.
Disampaikan HNW, tuntutan generasi muda tersebut direspon MPR dengan diamandemennya UUD Tahun 1945. Hasil amandemen tersebut mengubah UUD yang dulunya hanya 37 pasal menjadi 73 pasal, dari 49 ayat menjadi 170 ayat. "Nama konstitusi kita pun berubah dari UUD Tahun 1945 menjadi UUD NRI Tahun 1945," ujar HNW.
Baca Juga:
Sosialisasi Empat Pilar, menurut HNW, dilakukan untuk memperkenalkan UUD NRI Tahun 1945. "Tak kenal maka tak sayang," katanya.
Ia menambahkan, saat ini masyarakat dan pimpinan ormas masih banyak menyebut konstitusi kita dengan UUD Tahun 1945. Hal demikian menurutnya harus diluruskan. Dalam UUD NRI Tahun 1945 terjadi banyak perubahan yang mendasar. "Dulu dalam UUD Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan MPR. Dalam UUD NRI Tahun 1945, kedaulatan berada di tangan rakyat. UUD NRI Tahun 1945 juga membuat lahirnya lembaga negara seperti MK dan DPD,” ujar HNW.
Kedaulatan yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945, menurut HNW harus dipergunakan sebaiknya. "Jangan ditukar dengan sembako. Dalam menggunakan hak pilih ditegaskan agar tak sekadar mencoblos. Gunakan hak pilih yang menjadikan demokrasi kita demokrasi Pancasila," ujarnya.
Baca Juga:
Dalam kesempatan tersebut, Hidayat mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mendekatkan masyarakat pada Indonesia. Diakui saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami berbagai macam darurat, seperti darurat narkoba, pornografi, pornoaksi, bahkan utang. "Kita bagian dari Indonesia harus mengkoreksi berbagai kondisi darurat itu," ujar HNW, tegas.(*)