TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah sopir taksi online mengaku belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum karena belum ada desakan dari perusahaan angkutan online terkait. Padahal, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 atau kerap disebut aturan taksi online, mewajibkan pengemudi memiliki SIM A umum.
Kepala Seksi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar mengatakan pembuatan SIM A umum hanya membutuhkan waktu sekitar 120 menit. "Dari awal pendaftaran sampai dengan pengambilan SIM hanya butuh waktu 120 menit," kata dia kepada Tempo, Selasa, 21 November 2017.
Baca: Alasan Masih Banyak Sopir Taksi Online Belum Urus SIM A Umum
Fahri mengatakan, untuk pengurusan SIM A umum juga tidak sulit, asalkan sang pemohon sudah memenuhi persyaratan yang diminta. Adapun persayaratannya adalah memenuhi usia minimum pemilik SIM A Umum, yakni 20 tahun.
Selanjutnya, calon pemilik SIM A umum juga mesti memenuhi syarat administratif seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk dan mengisi formulir permohonan. Pemohon juga mesti melampirkan surat keterangan kesehatan, surat lulus tes psikologi dan surat diklat mengemudi.
Persyaratan lainnya, pemohon harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan. Berikutnya, pemohon bakal melaksanakan beberapa ujian dan mesti lulus. Ujian itu antara lain ujian teori, ujian simulator, dan ujian praktek.
Mengenai biaya yang perlu digelontorkan, Fahri berujar totalnya Rp 170 ribu. "Biaya SIM A Umum baru Rp 120 ribu ditambah biaya PNBP Simulator Rp 50 ribu," kata Fahri. Apabila semuanya dipenuhi, dia yakin tidak perlu waktu lama untuk mengantongi SIM A umum itu. "Iya paling lama 120 menit."
Seorang pengemudi Go-Car, Frans Pasaribu, sebelumnya mengaku sudah mengetahui kewajiban memiliki SIM umum bagi sopir taksi online. Dia mengatakan pihak perusahaan taksi online juga sudah melakukan sosialisasi lewat pesan pendek. "Sosialisasinya sudah ada, sih" kata pria berumur 37 tahun ini.
Dengan belum adanya desakan kepada para pengemudi untuk memiliki SIM A umum, Frans mengaku masih malas memenuhi kewajiban tersebut. "Selama masih bisa beroperasi (tanpa memiliki SIM umum), ngapain bikin?" ujarnya.
Hal senada disampaikan pengemudi taksi online Uber, Abdur Rahman. Pria berusia 26 tahun itu mengaku belum membuat SIM umum karena belum sempat.
Rahman menyebutkan teman sejawatnya juga banyak yang belum memiliki SIM A umum. Dia juga mengatakan belum ada desakan dari pihak perusahaan, yang meminta dirinya membuat SIM A umum.
Meski sudah mengetahui ada sanksi bagi pengendara taksi online yang tidak mempunyai SIM A, Abdur mengaku tidak takut jika nanti terkena razia polisi. "Kalau belum dipaksa mah, pasti cuma sedikit yang bikin (SIM A umum). Paling mereka yang baru daftar (sopir taksi online) saja," ucapnya dalam kesempatan yang sama.
Pemerintah menargetkan, pada akhir Januari 2018, semua pengemudi sudah memiliki SIM A umum. Pengemudi yang belum memiliki SIM A umum hingga tenggat waktu habis akan ditindak tegas.
M ROSSENO AJI