TEMPO.CO, Jakarta -Layanan sewa jangka pendek yang ditawarkan Airbnb memungkinkan pemilik rumah atau apartemen memanfaatkan hunian miliknya untuk mendapatkan pendapatan sampingan. Bisnis ini juga mengguntungkan bagi pelancong yang ingin hemat.
Namun kenyataannya sewa jangka pendek yang ditawarkan Airbnb justru menuntut reaksi dari pemerintah kota dan regulator negara untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan oleh situs ini.
Diantaranya, potensi arus masuk pelancong yang akan mengubah lingkungan tempat tinggal yang tenang menjadi distrik hotel yang berputar, dan kurangnya pengawasan dan pertanggungjawaban saat ini terhadap pengumpulan pajak terkait Airbnb dan kepatuhan terhadap undang-undang zonasi.
Berdasarkan penelusuran Tempo, beberapa kota di dunia yang sudah menetapkan aturan mengenai penyewaan tempat hunian jangka pendek melalui Airbnb, yakni:
Barcelona: Pemerintah Spanyol menetapkan perundang-undangan yang melarang menyewakan kamar di tempat tinggal pribadi. Pemilik tempat diwajibkan untuk mendaftarkan unit sewanya kepada Tourism of Catalonia. Denda sebesar 24 ribu euro akan dikenakan untuk pelanggaran penyewaan tempat melalui Airbnb.
Baca: Airbnb Ditolak Pengusaha Hotel, BKPM: Harus Bersiasat Dong
Jerman: Pemerintah Jerman menyatakan Airbnb bertanggung jawab atas meningkatnya harga sewa dan kekurangan perumahan yang terjadi di Berlin. Hal ini membuat pemerintah setempat mengeluarkan undang-undang yang melarang penyewaan hunian jangka pendek yang belum mendapat izin tertulis dari Senat Berlin. Pada Februari 2015, pengadilan negeri Berlin memperkuat aturan tersebut dengan memberikan kuasa kepada pemilik bangunan untuk mengusir penyewa apartemen yang ketahuan menyewakan unitnya melalui Airbnb.
New York: Sebagai kota dengan tujuan wisata terbesar di Amerika Serikat, dengan jumlah listing sebesar 16 ribu di situs Airbnb, justru menghadapi banyak permasalahan hukum terkait sewa jangka pendek ini.
Laporan Jaksa Agung juga menemukan 75 persen persewaan Airbnb di kota New York selama periode empat tahun merupakan penyewaan ilegal, dengan pemilik properti yang menghindari jutaan dolar untuk pajak hotel tahunan.
Pada bulan Oktober 2016 Gubernur New York Andrew Cuomo telah menandatangani peraturan yang melarang pendaftaran properti berupa sewa jangka pendek. Pemilik apartemen atau penyewa yang mengizinkan tempatnnya disewakan selama kurang dari 30 hari akan didekenakan denda bertingkat sebesar USD1000 untuk pelanggaran pertama, dan USD 5000 untuk kedua kalinya dan USD 7500 untuk yang ketiga.
San Fransisco: Keberadaan Airbnb di San Fransisco menuai kritik dari para aktivis, yang menyalahkan situs tersebut mengurangi pasokan tempat hunian yang memang sudah sedikit. Di kota ini, penyewaan Air Bnb diperbolehkan hanya jika tuan rumah adalah penduduk yang memang meninggali tempat hunian yang disewakan. Persewaan dibatasi paling lama 90 hari dan semua tuan rumah harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke dewan kota.
Santa Monica: Pemerintah kota California Selatan, Amerika Serikat telah secara efektif menghapus 80 persen penyewaan jangka pendek dari listing Airbnb kotanya. Hal itu didorong oleh kenaikan harga perumahan secara keseluruhan dan persediaan perumahan yang semakin berkurang.
Peraturan yang telah efektif sejak 15 Juni 2015 ini mengharuskan seseorang yang ingin melisting tempatnya ke dalam Airbnb untuk turut serta tinggal ditempat tersebut selama penyewa dari Airbnb menyewa. Pemilik tempat juga diwajibkan mendaftar untuk mendapatkan izin usaha dan pengumpulan pajak penghasilan sebesar 14 persen yang harus dibayarkan kepada pemerintah kota.
SATRIA DEWI ANJASWARI | INVESTOPEDIA | MWS