TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan belum ada keputusan resmi terkait dengan pemblokiran Airbnb di Indonesia. Menurut Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, pihaknya masih menunggu keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. "Masih menunggu keputusan menteri," katanya.
Menurut Semuel, Menteri Rudiantara dan Menteri Pariwisata Arief Yahya masih mengkaji soal permintaan pemblokiran Airbnb. "Sedang konsolidasi," katanya.
Semuel menanggapi pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukmandani. Hariyadi meminta pemerintah membekukan bisnis penyewaan kamar nonhotel berbasis aplikasi seperti Airbnb. Dia menyatakan praktik bisnis seperti ini turut mengancam industri hotel di Indonesia. "Itu menggerus okupansi hotel," kata dia di Jakarta Convention Center, Kamis, 23 November 2017.
Hariyadi mengatakan dia tidak mempermasalahkan konsep bisnis sharing economy seperti yang diusung oleh Airbnb selama regulasinya adil. Pasalnya, menurut Hariyadi, selama ini perusahaan aplikasi sharing economy seperti Airbnb, tidak pernah mendapatkan regulasi yang jelas dari pemerintah.
Ihwal klaim kerugian pengusaha akibat Airbnb, menurut Semuel, ini ibarat dua sisi mata uang. Di sisi lain, masyarakat diuntungkan karena bisa menyewakan kamarnya yang tak terpakai. Menurut Semuel, pemerintah hendaknya menjaga iklim bisnis pada dua pihak tersebut, yaitu pengusaha hotel maupun masyarakat. Selain itu, ia menilai konsep bisnis yang ditawarkan layanan Airbnb itu tergolong masih baru dan merupakan suatu inovasi.
JENNY WIRAHADI | DEWI RINA