TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI menilai penjualan bahan bakar minyak eceran oleh Pertamini merupakan tindakan ilegal yang merugikan masyarakat. "Penjualannya harus dihentikan. Pedagang eceran itu bukan konsumen dan Pertamini ilegal," kata Ketua pengurus harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis, 23 November 2017.
Menurut Tulus, pedagang bensin eceran yang berbalut Pertamini telah melanggar Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang aturan subsidi penyaluran. Dalam peraturan tersebut pengecer seperti Pertamini dilarang menjual BBM bersubsidi.
Sejauh ini, YLKI masih menemukan Pertamini yang menjual BBM bersubsidi. Selain itu, penjualan bensin eceran semestinya mendapatkan izin pemerintah daerah.
Belum lagi penjualan BBM harus memenuhi unsur keamanan dan standar yang ada, sedangkan bensin yang dijual di Pertamini tidak menjamin hal itu. "Penjualan bensin eceran juga seharusnya berada di daerah yang belum banyak penyalur. Namun sekarang di mana pun banyak ditemukan penjual eceran," ucapnya. "Bensin eceran juga seharusnya bersumber dari satu SPBU," ucapnya.
Vice Presiden Corporate Communication PT Pertamina Adiatma Sardjito mengatakan pihaknya tidak mempunyai kewenangan mengatur penjualan eceran seperti Pertamini. Jadi sulit untuk menekan keberadaan mereka. "Kami tidak bisa menindak mereka," ucapnya.