TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akan melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat dan Selandia Baru terkait gugatan kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunan yang belakangan dimenangkan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Hal itu menjadi strategi pemerintah melindungi pangan domestik dari kekhawatiran akan membanjirnya impor daging sapi dari negeri Abang Sam tersebut.
“Kalau aturan Menteri akan kita sesuaikan dengan aturan WTO, tetapi kalau Undang-undang tidak bisa kita ubah. Jadi tetap bertahan,” ujar Direktur Perundingan Multirateral Kementerian Perdagangan, Jully Paruhum Tambunan, Rabu, 22 November 2017.
Baca: Pemerintah Belum Cabut Impor Sapi Amerika
Pernyataan Jully menanggapi keputusan Appelate Body WTO pada 9 November 2017 bahwa tindakan Indonesia atas kebijakan pembatasan impor hortikultura, produk hewan dan turunannya tidak konsisten dengan aturan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994. Inkonsistensi terlihat khususnya terkait dengan Pasal 11 Ayat 1 mengenai general elimination quantitative restriction.
Seperti diketahui, Selandia Baru dan AS melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang nontarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.
Namun, Indonesia telah menghapus sistem kuota impor sapi sejak paruh kedua 2016. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan sejumlah deregulasi sehingga sudah ada berbagai perubahan kebijakan.
Dengan keputusan WTO itu, kata Jully, pemerintah terhitung mulai 22 November 2017 harus menyesuaikan 18 aturan impor hortikultura, hewan, dan hewani dengan ketentuan badan internasional tersebut. Artinya, 18 ketentuan yang dipermasalahkan harus sudah mulai diubah dengan diawali tahap reasonable period of time (RPT).
Lebih jauh Jully menjelaskan 18 ketentuan yang digugat oleh Amerika dan Selandia Baru sebenarnya telah diubah seiring dengan proses persidangan yang saat itu masih berlangsung. Namun, sesuai hasil keputusan WTO maka Indonesia harus tetap menyesuaikan poin-poin yang dituduh oleh kedua negara tersebut.
Kendati demikian, Jully menyatakan Indonesia tidak perlu khawatir akan adanya serbuan impor produk hortikultura, hewan, dan hewani dari dua negara tersebut. Pasalnya, masih banyak instrumen lain yang dapat digunakan untuk membendung masuknya komoditas seperti impor daging sapi tersebut ke dalam negeri.
Jully mencontohkan instrumen safeguard atau trade remedy yang bisa digunakan pemerintah. "Kalau ada indikasi dumping juga bisa kita inisiasi tuduhan dumping. Jadi banyak cara untuk mempertahankan kedaulatan pangan Indonesia,” tuturnya.