Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Robert Pakpahan Dirjen Pajak? Sri Mulyani dan Istana Bungkam

image-gnews
Dirjen Pengelola Pembiayaan dan Resiko, Robert Pakpahan dalam acara Innovative Fiscal Support for Better Public Service. TEMPO/Bambang Harymurti
Dirjen Pengelola Pembiayaan dan Resiko, Robert Pakpahan dalam acara Innovative Fiscal Support for Better Public Service. TEMPO/Bambang Harymurti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi akan memasuki masa pensiun pada 1 Desember 2017. Pemerintah dikabarkan sudah menetapkan penggantinya.

Berdasarkan kabar yang beredar, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyerahkan nama pengganti Ken kepada Presiden Joko Widodo, dan telah disetujui. Sosok tersebut adalah Robert Pakpahan. Dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.

Namun saat dikonfirmasi, Sri Mulyani enggan berkomentar mengenai kabar tersebut ketika dikonfirmasi. "Saya tidak berkomentar terhadap rumor," kata dia di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis, 23 November 2017.

Dia juga tak mau berkomentar mengenai proses pemilihan Dirjen Pajak yang baru. Pemilihan pejabat baru bisa dilakukan melalui dua skema, yaitu penunjukan langsung dan seleksi. Namun dia mengatakan proses pemilihan dilaksanakan seperti biasa, yakni disampaikan kepada Presiden dan tes potensi akademik.

Menurut dia, pemerintah akan memberikan keterangan setelah Presiden menetapkan Dirjen Pajak yang baru. Keputusan Presiden nanti akan disampaikan kepada Menteri Keuangan.

English version: Palace Yet to Confirm Robert Pakpahan Appointment as Tax DG

Waktu pensiun Ken Dwijugiasteadi sudah semakin dekat. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menghadapi tenggat penerimaan menjelang akhir tahun. Sri Mulyani memastikan akan menjaga kinerja DJP agar tetap berfokus saat pergantian kepemimpinan. "Ini masa yang sangat kritis jadi kita terus berkoordinasi dengan pimpinan DJP," katanya.

Bantahan senada diungkapkan pihak Istana. Presiden Joko Widodo hingga kini belum menunjuk Robert Pakpahan sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juru bicara kepresidenan, Johan Budi, mengatakan hingga kini proses penggantian Dirjen Pajak yang baru belum dilakukan. "Tidak benar, sampai saat ini belum ada penunjukan Dirjen Pajak yang baru," kata Johan Budi saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 23 November.

Dia mengatakan proses untuk mengganti Ken Dwijugiasteadi sebagai Dirjen Pajak belum dilakukan. "Proses tim penilai akhir-nya masih belum dilakukan," kata Johan menambahkan.

Proses pengangkatan pejabat eselon I dilakukan melalui TPA. Tim ini di antaranya terdiri atas Presiden, Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Kabinet, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Seperti diketahui, Robert sebelumnya diberitakan akan menjadi Dirjen Pajak mulai 1 Desember 2017. Ini seiring dengan berakhirnya masa tugas Ken yang akan memasuki usia pensiun di awal Desember mendatang.

Dihimpun dari berbagai sumber, Robert Pakpahan lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 1959. Sejak 2015, dia menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan. Dia juga pernah menjabat Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan pada 2013-2015.

Robert Pakpahan menyelesaikan pendidikan diploma IV di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada 1987. Dia melanjutkan, pendidikan tingkat doktoral pada bidang ekonomi di University of North Carolina, Chapel Hill, Amerika Serikat.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

15 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

19 jam lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

19 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

3 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto memberikan sambutan dalam acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.


Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

4 hari lalu

Direktur PT SDR menjadi tersangka kasus perpajakan saat diserahkan petugas Kanwil DJP Sumut 1 dan Polda Sumut kepada Kejati Sumut. Foto: Istimewa
Diduga Rugikan Negara Rp3,9 Miliar karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Jadi Tersangka

Modus perbuatannya dengan menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan dan pemotongan pajak.


Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

6 hari lalu

Presiden Jokowi bergurau dengan para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Luhut Lapor SPT Pajak 2023 di Istana Negara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan jajaran menteri melaporkan SPT pajak di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat, 22 Maret 2024.


5 Negara Favorit Tujuan Jastip

6 hari lalu

Ilustrasi barang jastip yang disita dari penumpang di bandara. Antara/Umarul Faruq
5 Negara Favorit Tujuan Jastip

Negara mana saja yang selama ini menjadi tujuan utama untuk jastip?


Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

6 hari lalu

Petugas Pos Indonesia menunjukkan lembaran materai Rp10.000 yang dijual di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta, Senin, 1 Februari 2021. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan materai tempel baru Rp10.000 yang sudah dapat dibeli oleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia. TEMPO/Tony Hartawan
Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara


Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

8 hari lalu

Pembeli tengah memilih pakaian di pusat perbelanjaan Tanah Abang, Jakarta, Kamis 14 Maret 2024. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 7//2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).  TEMPO/Tony Hartawan
Imbas PPN Naik jadi 12 Persen, Indef Sebut Daya Saing Indonesia Bakal Turun

Kebijakan PPN di Tanah Air diatur dalam Undang-Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).


BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

8 hari lalu

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.