TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan pengemudi ojek online menggelar aksi massa di depan Kementerian Perhubungan dan Istana Merdeka pada hari ini, Kamis, 23 November 2017. Mereka menyuarakan aspirasi dan keluhan para pengemudi ojek online, yang kerap merasa dirugikan akibat kebijakan perusahaan.
Menurut Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan, yang juga salah satu orator, pengemudi ojek online ingin diakui dan dilindungi haknya seperti yang pemerintah lakukan terhadap taksi online, yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.
Baca juga: Ribuan Driver Ojek Online Demo, Apa Tuntutan Mereka?
Selain itu, menurut Azas, pemerintah diminta merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tantang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Dalam undang-undang itu, belum ada pasal yang mengatur mengenai sistem transportasi berbasis aplikasi atau teknologi.
Salah satu peserta aksi, Ridwan, mengatakan pengemudi ojek online adalah mitra perusahaan. Mereka meminta perusahaan membuat kebijakan yang berpihak pada nasib karyawan. "Perusahaan sesuka hatinya menaikkan dan menurunkan tarif, makanya kami meminta pemerintah membantu menyelesaikan permasalahan dengan perusahaan kami," ujarnya.
English version: Online Ojek Drivers March for Better Regulations
Para peserta aksi hanya singgah sekitar lima menit di kantor Kementerian Perhubungan, kemudian langsung menuju Istana Negara. "Kita enggak lama di sini, kita cuma mampir, tujuan utamanya Istana Negara, Presiden Joko Widodo. Kita di sini cuma setor muka, kasih tahu ke Menhub (Menteri Perhubungan) kalau kita ada," kata seorang orator dari atas mobil komando.
Polisi bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan buka-tutup jalan di Bundaran Patung Kuda guna mengamankan perjalanan massa ojek online. Unjuk rasa ini diperkirakan diikuti sekitar seribu pengemudi ojek online dari Go-Jek, Grab, dan Uber.