TEMPO.CO, Jakarta - Pembangunan rumah khusus oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merupakan bagian dari Program Sejuta Rumah yang dicanangkan untuk mengurangi backlog (kebutuhan) perumahan. Pemerintah telah membangun total 17.844 unit rumah khusus dalam periode 2015-2017.
"Rumah khusus adalah program PUPR yang dibangun untuk daerah perbatasan, guru, tenaga medis, daerah tertinggal, pulau terluar, masyarakat nelayan dan pemuka agama," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dikutip dari siaran pers Biro Komunikasi Publik PUPR, Rabu malam, 22 November 2017.
Rumah khusus dibangun per unit dengan biaya berkisar Rp 90-120 juta atau disesuaikan dengan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) di daerah. Proyek yang dibangun di tanah milik pemerintah daerah tersebut bukan untuk diperjualbelikan, melainkan hanya berupa hak pakai.
"Nantinya pemerintah pusat akan menghibahkannya kepada pemda. Kemudian Pemda yang akan menentukan siapa saja masyarakat yang layak untuk tinggal di rumah khusus tersebut," tutur Basuki.
Baca: Tips Hunian: Biar Rumah Kecil Asal Rapi dan Nyaman
Salah satu proyek rumah khusus yang dibangun Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan PUPR berada di Kelurahan Lalar, Kabupaten Sumbawa Barat. Rumah khusus untuk kalangan nelayan itu dibangun sebanyak 100 unit pada 2015, dengan biaya total Rp 19,1 miliar. Desainnya berupa rumah panggung, karena disesuaikan dengan kondisi perairan daerah yang pasang surut.
Pemerintah membangun 6.713 unit rumah khusus pada 2015, 6.048 pada 2016, dan 5.083 unit pada 2017. Total anggaran yang dihabiskan mencapai Rp 994,6 miliar. "Pada 2017, selain pembangunan rumah khusus baru, dilakukan revitalisasi rumah khusus sebanyak 2.898 unit dengan anggaran sebesar Rp 63,8 miliar."
Adapun untuk 2018, Kementerian PUPR berencana membangun rumah khusus sebanyak 4.550 unit dengan alokasi anggaran sebesar Rp 719,6 miliar. Sebanyak 63,4 persen dari jumlah tersebut akan dibangun di kawasan timur Indonesia.