Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu: Pemerintah Daerah Tak Efektif Kelola Keuangannya

image-gnews
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah tidak mengelola keuangan dengan efektif dan efisien. Padahal kucuran dana untuk daerah terus meningkat dari tahun ke tahun. 

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan transfer ke daerah tahun ini mencapai Rp 766 triliun atau melonjak bila dibandingkan saat peluncuran desentralisasi fiskal nilainya hanya Rp 81 triliun. "Angkanya naik lebih dari 10 kali lipat," kata dia dalam acara Budget Day di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 22 November 2017. 

Baca: Semester I, BPK Temukan 14.997 Masalah Senilai Rp 27,39 Triliun

Belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pun terhitung besar dengan total Rp 1.097 triliun tahun ini. Pada kurun waktu yang sama, angkanya naik hampir 12 kali lipat dari Rp 93 triliun. "Tapi kenaikan dari belanja dalam APBD dan transfer tidak diikuti dengan pengelolaan anggaran yang efektif dan efisien," tutur Boediarso. 

Kementerian Keuangan mencatat beberapa indikator pengelolaan keuangan yang tidak efisien. Salah satunya belanja pegawai di pemerintah daerah yang jauh lebih besar dari porsi belanja modal. Total belanja pegawai mencapai 36,8 persen sementara belanja modal hanya 20 persen. 

Boediarso juga menyoroti ketimpangan layanan publik antar daerah. Akses air bersih di Kota Balikpapan, misalnya, sudah mencapai 98 persen. Sementara di Kabupaten Mamberamo, Papua, akses air bersih baru 4 persen. 

Ketimpangan di bidang kesehatan terjadi di Kabupaten Kupang, NTT dengan hanya 1,4 per 100 ribu orang yang dilayani tenaga kesehatan. Sementara di Kota Banda Aceh rasionya sudah 15 per 100 ribu. Di bidang pendidikan, Boediarso melihat ketimpangan partisipasi sekolah hingga SMA di Padangsidempuan yang mencapai 87 persen tetapi di Pegunungan Bintang, Papua hanya 7 persen. 

Di bidang tata kelola keuangan daerah, Kementerian Keuangan menemukan paling tidak 7.950 temuan atas sistem pengendalian internal dengan 12.168 permasalahan. Dampak kerugian negara yang timbul berkisar antara Rp 2,15 triliun hingga Rp 2 triliun. 

Boediarso mengatakan masih ada temuan yang lebih menyedihkan. "Ada 361 kepala daerah terlibat kasus korupsi di 542 daerah," ujarnya. Mereka terdiri dari 18 gubernur dan 343 bupati atau wali kota. Korupsi terbesar terjadi pada pelaksanaan dari pengadaan konstruksi bangunan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyerapan anggaran pun belum optimal. Simpanan pemerintah daerah di bank semakin meningkat tiap tahun. Ditambah lagi realisasi belanja modal yang lambat. Dampaknya, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) semakin besar.

Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banten Provinsi Hudaya Laticonsina menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten 2018 direncanakan mencapai Rp 11,3 triliun atau naik sekitar Rp 1 triliun dari APBD 2017 yang mencapai Rp 10,4 triliun.

Sedangkan untuk pendapatan daerah ditarget mencapai Rp 10,365 triliun. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 6,183 triliun, dan dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 4,1 triliun.

Dari nilai belanja Rp 11,3 triliun itu terbagi atas belanja tidak langsung Rp 6,8 triliun, dia merinci, antara lain belanja pegawai Rp 1,9 triliun dan belanja hibah Rp 2,1 triliun, bantuan sosial Rp 67 miliar termasuk program Jamsosratu (jaminan sosial rakyat Banten bersatu), bagi hasil kabupaten/kota Rp 2,2 triliun, dan biaya tak terduga Rp 35 miliar.

Untuk belanja langsung sebesar Rp 4,5 triliun, sedangkan untuk bantuan keuangan kabupaten/kota, dia merinci Kabupaten Pandeglang Rp 55 miliar, Kabupaten Lebak Rp 78,3 miliar. Kabupaten Tangerang Rp 70 miliar, Kabupaten Serang Rp 90 miliar, Kota Tangerang Rp 30 miliar, Kota Cilegon Rp 30 miliar, Kota Serang Rp 30 miliar, dan Kota Tangsel Rp 65 miliar.

Hudaya menyebutkan angka-angka tersebut naik cukup signifikan karena pada 2017 nilainya masih di kisaran Rp 3,5 triliun. "Kami meyakini, banyak belanja modalnya. Karena, terkait ruang kelas baru. Ada 540 ruang kelas baru,” katanya.

WASI’UL ULUM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

43 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

57 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Petani memanen padi saat panen raya di Kampung Bojong Jambu, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 September 2023. Di petak sawah lain yang menggunakan pupuk organik bios 44 bisa menghasilkan 7,2 ton gabah basah. TEMPO/Prima mulia
Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.


Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Dalang Ki Kasmin Guno Prayitno memainkan wayang kulit Surakarta di Museum Wayang, Jakarta, Minggu, 24 September 2023. Pagelaran dengan lakon Gathutkaca Wisuda tersebut menjadi yang terakhir pada tahun ini dikarenakan akan dilakukan perawatan pada Museum Wayang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan (tengah) memberikan bendera merah putih kepada pedagang di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa 1 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan gerakan membagikan bendera putih kepada warga serentak di 40 Kecamatan dan menghimbau warga untuk memasang bendera tersebut mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?


Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

14 Juli 2023

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Chatarina Muliana Girsang dalam webinar di Jakarta, Kamis 10 September 2020. ANTARA/Indriani
Kemendikbud Bantah 'Cuci Tangan' dalam Kisruh PPDB 2023, Irjen: Tugas Kementerian Awasi Pemda

Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi membantah Kementeriannya disebut lepas tangan dalam kekisruhan PPDB 2023.