TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perokok mendirikan Lembaga Konsumen Rokok Indonesia (LKRI) di Semarang, Selasa, 21 November 2017. Para pendiri mengatakan kehadiran lembaga itu sebagai keresahan para perokok yang selama ini didiskriminasikan, termasuk oleh kebijakan pemerintah, di antaranya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang tak menanggung perokok.
“Negara tak boleh melepas ikatan antara konsumen sebagai pembayar premi sebagai klien yang harus dibiayai,” kata Agus Condro Prayitno, Ketua LKRI, saat mendeklarasikan organisasinya di Wisma Perdamaian, kompleks Tugu Muda, Kota Semarang.
Baca juga: Penelitian: Kerugian Akibat Rokok Rp 596 Triliun Setahun
Agus menyebutkan total nilai cukai rokok saat ini sudah mencapai 63 persen dari target akhir 2017 sebesar Rp 138 triliun. Bahkan pada 2018 Kementerian Keuangan kembali menaikkan target menjadi Rp 148 triliun. Dengan fakta itu, LKRI mengajak para perokok sebagai konsumen memperjuangkan hak-hak sebagai pemberi pemasukan negara.
LKRI berharap pemasukan negara dari cukai untuk membantu rakyat sakit dan bantuan pendidikan untuk rakyat miskin, sesuai dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo.
Agus meminta setiap kebijakan kenaikan cukai perlu melibatkan konsumen rokok, yang selama ini membayar cukai. “Kami harus dilibatkan sehingga ketemu angka kenaikan cukai yang rasional,” katanya.
Menurut dia, LKRI sengaja hadir untuk membela perokok yang selama ini punya kontribusi terhadap negara. Ia menyebutkan pemasukan negara dari cukai rokok mencapai Rp 135 triliun, tapi justru perokok sebagai pembayar pajak taat mengalami diskriminasi dalam sejumlah kebijakan. “Kami bangga menjadi perokok karena punya kontribusi jelas terhadap negara,” ujarnya.
Menurut dia, seorang perokok rata-rata mampu memberikan kontribusi negara hingga Rp 250 ribu per bulan, dengan hitungan saban hari mengkonsumsi rokok satu bungkus rata-rata seharga Rp 15 ribu dan cukai per bungkus Rp 8.000.
Aktivis hak azasi manusia, Hendardi, yang turut hadir dalam diskusi bertajuk "Mencari Keadilan Bagi Perokok", menyatakan rokok bukan komoditas ilegal dan bukan kejahatan. Namun rokok punya implikasi luas terhadap segala hak usaha, kerja, dan produktivitas petani nasional.
“Sedangkan di balik larangan dan tekanan terhadap perokok membuktikan pemerintah tak tegas, hanya mengikuti irama dunia,” ucapnya.
Ia menduga, di balik larangan dan tekanan bagi perokok, ada kepentingan persaingan industri farmasi memperebutkan sumber nikotin yang sangat menguntungkan. “Maka lahirlah rezim kesehatan dunia yang anti-rokok,” ujarnya.
Hendardi menilai, saat ini, gerakan perlawanan konsumen rokok sangat minim menentang kampanye anti-rokok, sementara dukungan dari industri rokok masih kurang. “Padahal merokok hak konstitusional setiap warga negara,” katanya.