TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyatakan gugatan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang aturan taksi online adalah hal yang wajar. Ketua Umum Organda Adrianto Dokosoetono mengatakan, dalam setiap aturan, pasti ada pihak yang tidak terakomodasi kepentingannya.
“Dalam setiap aturan, pasti ada pihak yang tidak terakomodasi. Jadi wajar aja,” katanya di Jakarta, Selasa, 21 November 2017.
Baca juga: Giliran Angkutan Online Gelar Unjuk Rasa Tuntut Revisi Permenhub
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menyatakan aturan mengenai taksi online kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA). Pemerintah sudah mengirimkan jawaban kepada MA mengenai penjelasan aturan tersebut. Budi tidak menyebutkan pihak yang menggugat aturan tersebut.
“Satu minggu lalu, kami sudah masukkan jawaban penjelasan ke Ketua MA,” ujarnya di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 20 November 2017. Aturan yang digugat antara lain mengenai batas kuota, tarif batas atas dan bawah, serta stiker.
Sebelumnya, aturan taksi online juga pernah digugat, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2016. MA kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan 14 poin dalam aturan tersebut, termasuk mengenai batas tarif.
Adrianto mengimbau anggotanya dan masyarakat tidak perlu resah dengan gugatan ini. Dia memastikan pihaknya akan memantau proses gugatan itu. “Kami pasti akan berkoordinasi dengan Kementerian untuk melihat sejauh mana gugatan tersebut,” ucapnya.
Dia berharap peraturan taksi online dapat diterapkan seluruhnya. Selama ini, dia mengklaim, di beberapa kota diketahui banyak pengemudi taksi online yang sudah merasa tidak nyaman karena jumlah taksi sudah terlalu banyak dan tarifnya terlalu rendah tanpa ada batasan.
Dia mengatakan aturan taksi online dibuat untuk tercapainya keselarasan semua pengusaha. “Jadi saya harap Mahkamah Agung akan mempertimbangkan (dengan matang),” tuturnya.