TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mempersingkat masa pembatasan operasional truk pengangkut barang selama libur Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, pada diskusi di ruang wartawan Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 20 November 2017, mengatakan akan dilakukan dua periode pembatasan operasional truk pengangkut barang, yakni pada waktu Natal dan Tahun Baru, masing-masing tidak lebih dari tiga hari.
"Untuk kali ini pembatasan tidak akan diberlakukan panjang, hanya dua sampai tiga hari, terutama untuk di peak season (waktu-waktu padat)," katanya.
Baca: Organda Usulkan Operasional Truk Gunakan Sistem Buka-Tutup
Budi menjelaskan waktu pembatasan dipersingkat untuk menciptakan keseimbangan antara mobilitas dengan pengiriman logistik untuk masyarakat. "Ini merupakan hasil diskusi agar semuanya jalan, kalau kita berlakukan terlalu lama pembatasannya, tidak menguntungkan pelaku bisnis, pabrik harus jalan terus," ujarnya.
Sementara itu, untuk truk-truk pengangkut sembako dan BBM tetap diperbolehkan melintas dan tidak diberlakukan pelarangan.
Budi juga menyebutkan tidak semua ruas tol akan diberlakukan pembatasan operasional truk pengangkut barang di waktu-waktu tertentu selama masa Natal 2017 dan Tahun Baru 2018, hanya ruas tol yang dinilai sangat padat saja, seperti Cikampek-CIrebon, Cikampek-Bandung-Purbaleunyi dan Merak-Jakarta, serta di luar Jawa seperti Denpasar-Gilimanuk.
ANTARA