TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan pihaknya saat ini berencana melarang kapal penyeberangan dengan ukuran di bawah 5 ribu gross tonage (GT) beroperasi di Pelabuhan Merak, Banten.
Salah satu alasan dari pelarangan tersebut, kata Budi, adalah volume kendaraan menyeberang dari dan menuju Pulau Sumatera-Jawa yang terus meningkat. "Kapal 5 ribu GT akan diganti dengan kapasitas yang lebih besar agar perjalanan Bakauheni-Merak dari saat angkut hingga bongkar muat, itu hanya 1,5 jam," ujarnya saat jumpa wartawan di ruang pers Kementerian Perhubungan, Senin, 20 November 2017.
Baca: Ukur Ulang Kapal, Menhub Janji Bulan Depan Selesai
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, kapal penyeberangan dengan kapasitas 5 GT, ke depannya tidak akan efektif untuk mengangkut penumpang karena kapasitas yang terlalu kecil. Sehingga diperlukan kapal penyeberangan berkapasitas lebih besar agar lebih efektif dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan guna menata jumlah kapal penyeberangan yang akan beroperasi di Pelabuhan Merak, Banten pada 2018. "Saya sudah mendengar penjelasan dari PT ASDP di tahun 2018 fasilitas tambahan Dermaga 6 Eksekutif sudah selesai dan bisa digunakan secara maksimal. Jadi nanti masyarakat akan dilayani dengan fasilitas premium."
Saat ini ada 20 kapal feri di Merak-Bakauheni yang di antaranya ada beberapa kapal di bawah 5 ribu GT. Penggantian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan 104 tahun 2017.
Dengan dinamika yang terjadi saat ini, kata Budi, di mana persaingan global akan semakin ketat, perlu ada terobosan yang dilakukan dalam bidang penyeberangan. "Peningkatan keselamatan dan pelayanan adalah suatu keharusan," ujarnya.