TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pertanian meminta kepedulian dan kesadaran terhadap resistensi antibiotik, serta penggunaannya yang benar dapat menjadi bagian kurikulum ajar bagi mahasiswa kedokteran hewan di Indonesia.
”Lembaga Perguruan Tinggi merupakan mitra kerja Pemerintah yang sangat berperan penting dalam penyediaan substansi berbasis bukti ilmiah, yang akan menjadi acuan bagi kebijakan pemerintah”, kata Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian Syamsul Ma’arif dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 November 2017.
Menurutnya, Perguruan Tinggi merupakan lembaga yang akan mencetak para profesional, sehingga diharapkan Fakultas Kedokteran Hewan mampu mencetak tenaga dokter hewan yang memiliki pemahaman tentang resistensi antimikroba, dan prinsip-prinsip good veterinary practices, khususnya terkait dengan bagaimana antimikroba digunakan secara bijak dan bertanggungjawab. ”Kami mengajak calon dokter hewan untuk peduli dalam penggunaan antimikroba yang bijak dan bertanggung jawab untuk mengendalikan resistensi antimikroba di Indonesia”, ucap Syamsul.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini laporan di berbagai negara dunia mencatat adanya peningkatan laju resistensi dalam beberapa dekade terakhir. Di sisi lain, penemuan dan pengembangan jenis antibiotik (antimikroba) baru berjalan sangat lambat. Artinya, kata dia, pola peningkatan laju resistensi sudah berbanding terbalik dengan penemuan obat antimikroba baru.
Dia mengatakan sudah saatnya semua pihak makin menaruh kewaspadaan akah hal tersebut. Apalagi, kata dia, menurut rilis sebuah laporan global review pada tahun 2016 yang menggambarkan sebuah model simulasi, kejadian resistensi antimikroba diprediksi akan menjadi pembunuh nomor wahid di dunia pada 2050 dengan tingkat kematian mencapai sepuluh juta jiwa per tahun, dan kematian tertinggi terjadi di kawasan Asia. "Gambaran model simulasi akan mungkin terjadi jika saat ini masyarakat internasional tidak memiliki upaya yang konkrit dalam pengendalian penggunaan antimikroba," ujarnya.
Syamsul mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian telah bersiaga dengan mempersiapkan pembentukan Komite Pengendali Resistensi Antimikroba di Kementerian Pertanian dan menyiapkan dokumen rencana aksi dan road map pengendalian resistensi antimikroba yang sejalan dengan rencana aksi nasional dalam kerangka kerja Kesehatan Terpadu (One Health).