TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyatakan izin operasional maskapai Mission Aviation Fellowship (MAF) berakhir pada awal November 2017. "Izin MAF tidak dapat diperpanjang lagi karena sudah mendapatkan izin dua kali. Namun demikian MAF dapat mengajukan izin usaha angkutan udara niaga yang dapat mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Agus Santoso dalam keterangan tertulis, Ahad, 19 November 2017.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan no. KP 467 Tahun 2017, sebagaimana izin terakhir yang diberikan yaitu izin operasional MAF untuk mengangkut penumpang umum dan barang dengan memungut biaya mempunyai jangka waktu 6 (enam) bulan yaitu dari 8 Mei 2017 – 8 November 2017. Sebelumnya, MAF sudah memperoleh izin berdasar KP 59 Tahun 2016, dengan jangka waktu satu tahun yaitu dari 28 Januari 2016 – 28 Januari 2017.
Berdasarkan ketentuan dalam UU nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga hanya mengangkut penumpang atau barang untuk menunjang kegiatan pokoknya dilarang memungut biaya. Menteri Perhubungan dapat memberikan kepada pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang dengan memungut bayaran pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
Agus berujar yang dimaksud dengan “bersifat sementara” adalah persetujuan yang diberikan terbatas untuk jangka waktu tertentu, paling lama enam bulan dan hanya dapat diperpanjang untuk satu kali pada rute yang sama.
Berakhir izin untuk angkut penumpang dan barang dengan memungut biaya bukan berarti MAF tidak dapat beroperasi lagi. MAF tetap dapat beroperasi sebagai angkutan udara bukan niaga tanpa memungut biaya sesuai izin kegiatan yang telah diberikan.
Jika MAF tetap ingin beroperasi sesuai misinya dengan tidak memungut biaya, Agus menyarankan maskapai itu untuk dapat bekerjasama dengan Pemerintah Daerah ataupun instansi-instansi yang terkait dalam bentuk donasi atau bantuan untuk biaya operasional tanpa harus memungut biaya kepada penumpang
Agus berujar MAF juga bisa melayani rute angkutan udara perintis, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Rute perintis dapat diusulkan oleh Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, kata dia, Kementerian Perhubungan akan melakukan evaluasi mengenai kesiapan fasilitas sarana dan prasarana pada rute – rute penerbangan terpencil yang telah dilayani MAF. Misalnya ketersediaan armada udara, fasilitas lapangan terbang, water base, bandar udara, dan fasilitas navigasi di daerah-daerah pedalaman.
Mission Aviation Fellowship (MAF) adalah Pemegang Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga dengan Nomor : SKEP/310/XII/1999 tanggal 2 Desember 1999 dan Pemegang Operating Certificate (OC) -91 nomor OC 91- 004. Kegiatan yang dilaksanakannya antara lain menyediakan sarana angkutan udara berikut penerbang dan teknisinya untuk melayani daerah terpencil yang belum dijangkau dengan alat pengangkutan lain secara cuma-cuma.
Adapun sumber pendanaan yayasan terdiri dari sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat, hibah atau hibah wasiat dan Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wilayah pelayanan penerbangan Mission Aviation Fellowship (MAF) pada saat memungut biaya pada tahun 2017 adalah Aceh, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara dan Papua.
Adapun pesawat yang dioperasikannya adalah sebanyak 18 unit, terdiri dari empat unit tipe Cessna 208B, satu unit Cessna 208, tujuh unit Kodiak 100, satu unit Cessna 208 Amphibi, dua unit Cessna A185 Floatplane, dan tiga unit Cessna TU206.