Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Investasi Bodong, Nasabah Rimba Hijau Melapor ke OJK

Reporter

image-gnews
Satgas Usut 232 Investasi Bodong
Satgas Usut 232 Investasi Bodong
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Nasabah PT Rimba Hijau Investasi, perusahaan pergadaian, di Malang melapor ke OJK agar kasusnya dapat ditangani lembaga tersebut terkait dugaan praktik investasi bodong.

Kepala OJK Malang Widodo mengatakan laporan telah diterima pada Rabu pekan lalu. "Sudah saya teruskan ke kantor pusat karena kewenangan penanganan di sana,” ujarnya di Malang, Minggu, 19 November 2017. 

OJK Malang siap membantu kantor pusat jika diminta untuk menangani kasus tersebut, seperti meminta keterangan secara lebih detil dari nasabah PT Rimba Hijau Investasi yang menjadi korban.

Yang jelas, ada pelajaran yang perlu menjadi pegangan masyarakat ketika ada tawaran yang diduga investasi bodong. Yang harus dipertimbangkan, terutama apakah bunga atau return yang ditawarkan rasional.

Acuan rasional tidaknya tawaran produk investasi dibandingkan dengan suku bunga deposito bank maupun tawaran tertinggi produk reksadana. Jika selisih return produk investasi terpaut terlalu jauh, maka patut diduga produk tersebut bodong atau akal-akalan.

Acuan lainnya, apakah produk tersebut terdaftar di OJK. Jika terdaftar, jika terjadi dispute antara nasabah dan perusahaan, maka setidaknya ada pihak yang bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahannya.

Dia mengingatkan, perusahaan yang menawarkan investasi biasanya lihai menghimpun dana masyarakat. Mereka menggandeng tokoh-tokoh kunci sehingga masyarakat menjadi yakin atas produk perusahaan tersebut.

Seperti kasus nasabah PT Rimba Hijau Investasi asal Kediri, kata dia, justru merupakan pensiunan dari bank. Dananya diinvestasikan di PT Rimbau Hijau Investasi sebesar Rp 1,5 miliar karena tenaga pemasar bekas anak buahnya sehingga yang bersangkutan yakin terhadap kebenaran produknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Informasi yang diterima, PT Rimba Hijau Investasi menawarkan imbal hasil 2 persen per bulan atas dana senilai emas dalam jumlah tertentu terhadap nasabahnya. “Kalau imbal hasil sebesar itu, jelas tidak masuk akal karena terpaut jauh dengan bunga deposito. Nasabah mestinya curiga,” ucapnya.

Praktik pemberian imbal hasil seperti itu, kata dia, jelas bukan praktik pergadaian. Kalau praktik pergadaian, orang datang ke sana untuk mendapatkan dana segar dengan menggadaikan barangnya, termasuk emas.

“Tapi untuk lebih rinci, dapat diketahui setelah kantor pusat turun untuk menelitinya,” ujarnya.

Seperti diketahui, mantan Kepala PT Rimba Hijau Investasi Malang Burhanuddin yang juga nasabah perusahaan tersebut, mengatakan di Malang ada 60 nasabah dengan nilai dana yang diinvestasikan Rp 5 miliar atau setara 10 kg emas lewat produk Solusi Tunai.

Investor tertarik membeli produk Solusi Tunai karena keuntungan yang dijanjikan memikat. Setiap bulan, investor dijanjikan keuntungan 2 persen per bulan.

Investor menilai keuntungan sebesar itu wajar karena perusahaan mengatakan bahwa emas diinvestasikan dengan keuntungan 4 persen per bulan. Dengan demikian perusahaan masih memperoleh keuntungan dari mengelola emas investor.

BISNIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

31 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

57 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.