TEMPO.CO, Jakarta -Nasabah PT Rimba Hijau Investasi, perusahaan pergadaian, di Malang melapor ke OJK agar kasusnya dapat ditangani lembaga tersebut terkait dugaan praktik investasi bodong.
Kepala OJK Malang Widodo mengatakan laporan telah diterima pada Rabu pekan lalu. "Sudah saya teruskan ke kantor pusat karena kewenangan penanganan di sana,” ujarnya di Malang, Minggu, 19 November 2017.
OJK Malang siap membantu kantor pusat jika diminta untuk menangani kasus tersebut, seperti meminta keterangan secara lebih detil dari nasabah PT Rimba Hijau Investasi yang menjadi korban.
Yang jelas, ada pelajaran yang perlu menjadi pegangan masyarakat ketika ada tawaran yang diduga investasi bodong. Yang harus dipertimbangkan, terutama apakah bunga atau return yang ditawarkan rasional.
Acuan rasional tidaknya tawaran produk investasi dibandingkan dengan suku bunga deposito bank maupun tawaran tertinggi produk reksadana. Jika selisih return produk investasi terpaut terlalu jauh, maka patut diduga produk tersebut bodong atau akal-akalan.
Acuan lainnya, apakah produk tersebut terdaftar di OJK. Jika terdaftar, jika terjadi dispute antara nasabah dan perusahaan, maka setidaknya ada pihak yang bertanggung jawab untuk mengatasi permasalahannya.
Dia mengingatkan, perusahaan yang menawarkan investasi biasanya lihai menghimpun dana masyarakat. Mereka menggandeng tokoh-tokoh kunci sehingga masyarakat menjadi yakin atas produk perusahaan tersebut.
Seperti kasus nasabah PT Rimba Hijau Investasi asal Kediri, kata dia, justru merupakan pensiunan dari bank. Dananya diinvestasikan di PT Rimbau Hijau Investasi sebesar Rp 1,5 miliar karena tenaga pemasar bekas anak buahnya sehingga yang bersangkutan yakin terhadap kebenaran produknya.
Informasi yang diterima, PT Rimba Hijau Investasi menawarkan imbal hasil 2 persen per bulan atas dana senilai emas dalam jumlah tertentu terhadap nasabahnya. “Kalau imbal hasil sebesar itu, jelas tidak masuk akal karena terpaut jauh dengan bunga deposito. Nasabah mestinya curiga,” ucapnya.
Praktik pemberian imbal hasil seperti itu, kata dia, jelas bukan praktik pergadaian. Kalau praktik pergadaian, orang datang ke sana untuk mendapatkan dana segar dengan menggadaikan barangnya, termasuk emas.
“Tapi untuk lebih rinci, dapat diketahui setelah kantor pusat turun untuk menelitinya,” ujarnya.
Seperti diketahui, mantan Kepala PT Rimba Hijau Investasi Malang Burhanuddin yang juga nasabah perusahaan tersebut, mengatakan di Malang ada 60 nasabah dengan nilai dana yang diinvestasikan Rp 5 miliar atau setara 10 kg emas lewat produk Solusi Tunai.
Investor tertarik membeli produk Solusi Tunai karena keuntungan yang dijanjikan memikat. Setiap bulan, investor dijanjikan keuntungan 2 persen per bulan.
Investor menilai keuntungan sebesar itu wajar karena perusahaan mengatakan bahwa emas diinvestasikan dengan keuntungan 4 persen per bulan. Dengan demikian perusahaan masih memperoleh keuntungan dari mengelola emas investor.