Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Studi Banding Hukum Persaingan, KPPU Ajak DPR ke Eropa

image-gnews
KPPU Endus Spekulan Daging Ayam
KPPU Endus Spekulan Daging Ayam
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengundang Anggota DPR RI Komisi VI untuk berkunjung negara di Eropa pada 23 November 2017 mendatang. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan kunjungan tersebut dalam rangka studi banding terkait persiapan Amandemen Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
 
“Kami diminta membantu menjadi fasilitator anggota DPR RI dengan otoritas persaingan di beberapa negara di Eropa. Nantinya pertemuan tersebut akan berbentuk seperti kuliah,” kata Syarkawi saat dihubungi Tempo, Jumat 17 November 2017.

Simak: KPPU Usulkan Denda Pelaku Kartel Naik

Syarkawi mengatakan perjalanan tersebut adalah rangka membandingkan hukum persaingan yang berlaku di Eropa dengan di Indonesia. Nantinya hasil studi tersebut akan menjadi pertimbangan dalam amandemen tersebut. Syarkawi menyebut ada lima poin yang akan dibahas dalam pertemuan nanti.
 
Pembahasan pertama terkait dengan penentuan denda persaingan usaha bagi pelaku yang melakukan praktik  usaha tidak sehat. Syarkawi mengatakan, denda persaingan usaha yang ditentukan sekarang maksimal senilai Rp 25 miliar. Ia mengatakan, KPPU kali ini sedang melakukan upaya agar denda persaingan usaha adalah 25 persen dari hasil penjualan.
 
Pembahasan kedua terkait dengan merger dan akuisisi. Syarkawi mengatakan negara di Eropa dan Uni Eropa menganut post merger notification. Syarkawi mengatakan KPPU ingin mengganti kebijakan post-merger notification menjadi pre merger notification. Menurut Syarkawi, Indonesia perlu berlajar dari negara Eropa yang menerapkan konsep pre merger notification.
 
Syarkawi mengatakan pre-merger notifications tujuannya adalah mengontrol aksi korporasi perusahaan. Dengan kebijakan ini harapannya tidak berdampak terhadap praktik monopoli di Indonesia. Namun Syarkawi mengatakan, banyak pelaku usaha yang menolak kebijakan tersebut karena dianggap mengganggu.  
 
“Kita ingin memberikan sharing knowledge dengan negara lain, sehingga para anggota dewan dapat melihat secara langsung penerapan hukum persaingan usaha di sana,” kata dia.
 
Ketiga adalah terkait dengan definisi pelaku usaha. KPPU mengusulkan kepada Komisi VI agar para pelaku usaha dari luar negeri yang berdampak pada usaha di Indonesia untuk menjadi objek hukum.
 
“Negara Eropa punya hukum persaingan masing - masing, tetapi bisa menangani persaingan yang cross border,” kata Syarkawi.
 
Pembahasan yang keempat adalah terkait dengan kelembagaan. Syarkawi mengatakan masih perdebatan apakah KPPU akan dijadikan lembaga independen atau tidak.
 
Terakhir adalah terkait dengan penanganan perkara. Syarkawi mengatakan banyak ahli hukum mengatakan KPPU adalah lembaga superbodi. Dalam artian kewenangan untuk menyidik, menuntun, bahkan kewenangan sebagai hakim ada di sana.
 
Syarkawi mengatakan banyak ahli hukum dan pelaku usaha menuntut agar perangkat hukum tidak disatukan dalam satu lembaga bernama KPPU.
 
“Teman-teman di Komisi VI DPRI RI supaya baik memutuskan bentuk dari kewenanngan KPPU, maka penting bagi mereka untuk mengetahui praktik di negara uni eropa,” kata dia.
 
Dalam surat undangan bernomor PW/21193/DPR RI/XI/2017 tersebut anggota DPR RI dijadwalkan akan melakukan  perjalanan ke Brussels, Belgia Kamis 23, November 2017. Nantinya Anggota Komisi VI akan melakukan pertemuan dengan European Commision - DG for Competition.
 
Sedangkan keesokan harinya, mereka dijadwalkan bertemu dengan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) Competition Division.
 
Dalam surat tersebut juga, para anggota komisi VI juga dijadwalkan bersama KPPU akan berangkat ke Spanyol dalam rangka studi banding. Dalam surat tersebut dituliskan ada 16 anggota komisi VI DPR yang akan berangkat ke sana.  
 
ALFAN HILMI
 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

30 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

41 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

11 Mei 2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membagikan paket bahan pokok, termasuk minyak goreng bersubsidi merek Minyakita kepada pengunjung bazar pangan murah di Kids Republic School, Jakarta Timur pada Sabtu, 1 April 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Beberkan Utang Rafaksi Minyak Goreng Pemerintah Rp 1,1 Triliun

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkirakan tagihan rafaksi atau utang pemerintah terkait minyak goreng mencapai Rp 1,1 triliun.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan plastik di Pasar Rawa Kebo, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan masyarakat harus menunjukkan KTP saat membeli Minyakita. Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak membeli minyak yang digelontorkan pemerintah itu dalam jumlah berlebihan. TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Sebut 2 Pelanggaran Penyebab Minyakita Langka dan Mahal, Apa Saja?

Minyakita yang semakin langka dan mahal disebut KPPU karena maraknya pelanggaran penjualan di berbagai wilayah.


Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

13 Februari 2023

Pedagang merapikan stok Minyakita di Pasar Komplek PJKA, Kecamatan Beji, Kota Depok, Jumat, 3 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pedagang Sebut Minyakita Dijual Secara Bundling, Kemendag: Tidak Boleh

Kemendag melarang penjualan Minyakita secara bersyarat atau bundling yang diakui pedagang pasar.


KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

13 Februari 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
KPPU Temukan Dugaan Kemasan Minyakita Dibuka dan Dijual Sebagai Minyak Curah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mengungkapkan hasil investigasinya ihwal penyebab harga minyak goreng bersubsidi merek Minyakita melonjak di atas batas eceran tertinggi (HET).


Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

13 Februari 2023

Pedagang memperlihatkan stok minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Langka, KPPU: Masih Banyak Pelanggaran di Berbagai Daerah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut banyak pelanggaran dalam penjualan Minyakita di berbagai daerah.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

16 September 2022

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Afif Hasbullah Ditunjuk Jadi Ketua KPPU

Penetapan Ketua KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1999 tentang Komisi Pengawas Persaingan Usaha.