TEMPOCO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang aturan tentang penerbitan obligasi hijau atau green bond bagi emiten di pasar modal. OJK menargetkan regulasi tersebut rampung tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan obligasi hijau muncul karena meningkatnya perhatian dunia terhadap isu kelestarian lingkungan hidup. Selain itu, kata dia, obligasi hijau muncul karena isu pemanasan global.
"Muncul kesadaran Bumi harus dilindungi dari pemanasan global," katanya di gedung OJK, Jakarta, Jumat, 17 November 2017.
Simak: Bank Mandiri Terbitkan Obligasi Tahap II Rp 6 Triliun
Hoesen menuturkan kesadaran tersebut membuat investor semakin pilih-pilih dalam membeli saham. Dia mengatakan, saat ini, banyak investor yang hanya ingin membeli saham perusahaan yang ramah lingkungan dalam menjalankan bisnis. "Investor hanya mau membiayai proyek yang punya keberpihakan pada lingkungan," ujarnya.
Hoesen mencontohkan tentang pembelian saham perusahaan perkebunan kelapa sawit. Menurut dia, investor hanya mau membeli saham perusahaan sawit yang memiliki standar Roundtable on Sustainable Palm Oil. "Jadi ada standarnya," ucapnya.
Hoesen menyebutkan regulasi OJK terkait dengan penerbitan obligasi hijau akan mengatur standar yang harus dimiliki perusahaan untuk bisa menerbitkan obligasi hijau. Aturan tersebut, kata Hoesen, juga akan mengatur insentif buat perusahaan yang menerbitkan obligasi hijau. "Jangan hanya bilang saya peduli lingkungan, tapi nyatanya tidak," tuturnya.
AJI NUGROHO