TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan pemerintah bersama dengan OJK akan membuat fintech center guna mendukung perkembangan ekonomi digital. "Kami akan membuat yang disebut fintech center," kata Wimboh saat mengisi kuliah umum di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jumat, 17 November 2017.
Fintech center bertujuan membina sekaligus mengawasi semua perusahaan fintech di Indonesia. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada blank spot dalam pengaturan dan pengawasan penyelenggaraan usaha fintech.
Wimboh menilai ekonomi digital merupakan suatu keharusan dan tidak bisa dihindari. Menurut dia, teknologi finansial atau fintech memberikan layanan jasa di berbagai bidang, termasuk sistem perbankan.
Namun kemajuan fintech juga harus melindungi konsumen. Semua perusahaan fintech harus mendapat izin dan diawasi. "Perlu ada kebijakan nasional terkait dengan pengembangan fintech," tuturnya.
Dengan begitu, Wimboh mengatakan, diperlukan regulasi untuk provider atau perusahaan yang menjalankan bisnis digital. "Yang jelas provider-nya harus terdaftar. Tidak bisa mengeluarkan produk tapi perusahaannya tidak punya izin."
Jika semua perusahaan memiliki izin dari pemerintah, masyarakat dan pemerintah akan lebih mudah mengetahui perusahaan tersebut. Hal tersebut juga bertujuan melindungi para nasabah atau konsumen.
Wimboh menjabarkan saat ini sudah ada 24 perusahaan peer-to-peer lending yang mengantongi izin. Sebanyak 16 di antaranya perusahaan lokal dan delapan lainnya perusahaan asing. Selain itu, ada 31 perusahaan peer-to-peer lending dalam proses pendaftaran ke OJK.