INFO BISNIS – Bea Cukai Teluk Nibung lakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang beredar di daerah Labuhan Batu Selatan. Sebanyak 53.696 batang rokok yang terdiri atas rokok dengan pita cukai palsu, bekas, salah peruntukan, bahkan rokok polos tanpa pita cukai, berhasil disita petugas Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara, Sabtu, 11 November 2017.
Sebanyak enam petugas Bea Cukai membawa barang bukti tersebut dari tujuh toko yang kedapatan menjual dan mendistribusikan rokok ilegal tersebut. “Rokok ilegal ini, akan kami sita untuk diproses sesuai ketentuan undang-undang cukai. Peredaran rokok ilegal tentu dapat membahayakan, tidak hanya masyarakat, tetapi juga industri rokok yang patuh terhadap ketentuan undang-undang,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Muhammad Syahirul Alim.
Ia menambahkan penindakan yang dilakukan terhadap rokok ilegal ini merupakan rangkaian dari Operasi Patuh Ampadan II. “Operasi ini merupakan upaya Bea Cukai dalam meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap rokok-rokok ilegal. Selain itu, operasi ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara yang mungkin hilang dari peredaran barang-barang ilegal,” katanya. (*)