TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan sudah meminta kepada Kementerian Keuangan untuk memberi insentif kepada perusahaan startup yang sudah berkontribusi meningkatkan di Indonesia. Terlebih lagi, menurut dia, startup seperti Gojek dan Tokopedia yang sudah memiliki banyak mitra sangat potensial untuk dijadikan Wapu (Wajibnya Pungut) Pajak.
"Kan duit driver Gojek sama hasil berjualan Tokopedia, sebelum sampai ke mitra, itu ada di mereka. Jadi sangat bisa untuk dipotong dulu untuk pajak sebelum diserahkan (ke mitra)," ujarnya saat ditemui wartawan usai menghadiri acara diskusi Digital Economic Briefing 2017 yang digelar oleh Tempo Media Group di Gedung Indosat Ooredoo Pusat, Jakarta Pusat, Kamis, 16 November 2017.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, rencana tersebut sudah dibicarakan dengan CEO Gojek Nadiem Makarim dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya. Rudiantara mengklaim, kedua pihak ini sudah sepakat dan tidak keberatan atas usulan tersebut.
Menurut Rudiantara, diperlukan timbal balik dari pemerintah kepada start up yang sudah membantu memungut pajak tersebut dapat berupa insentif. Namun, saat ditanya mengenai bentuk insentif ideal yang sebaiknya diberikan, dia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkeu.
"Dalam dua tahun ada dua juta NPWP baru berkat Tokopedia dan 500 ribu NPWP dari driver Gojek. Mana ada dulu tukang ojek punya NPWP? Mereka real heroes (pajak), makanya perlu diberi insentif," ujar dia.
Sebelumnya, CEO Gojek Nadiem Makarim sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 7 November lalu untuk membahas bisnis fintech. Salah satu hal yang dibahas ialah kemungkinan Gojek menjadi agen pajak.
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi Direktorat Jenderal Pajak Iwan Guniardi membenarkan hak tersebut. Ia menjelaskan pertemuan tersebut juga membahas bagaimana menjadikan fintech sebagai akses inklusi finansial.
Menurut Iwan, perusahaan startup Gojek diharapkan bisa menjadi salah satu perusahaan penyedia layanan perpajakan digital (Application Service Provider/ASP) untuk membantu optimalisasi penerimaan pajak.
Dengan pemberian izin ASP kepada Gojek maka perusahaan transportasi dan penyediaan jasa berbasis daring ini bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran SPT Tahunan.
"Nanti ke depan juga SPT, semua. Ya namanya agen pajak, itu bisa pembayaran dan segala macam. Coba kita lihat saja nanti aturannya. Dari sisi teknologi tidak ada masalah," ujar Iwan.