TEMPO.CO, Jakarta -Bank Indonesia memutuskan mempertahankan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 4,25 persen, dengan suku bunga deposit facility tetap 3,50 persen dan lending facility tetap 5,00 persen. Keputusan yang diambil melalui rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, Kamis 16 September 2017 itu berlaku efektif sejak 17 November.
“Keputusan ini konsisten sebagai upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan stabilitas sistem keuangan, serta mendorong laju pemulihan ekonomi dengan tetap mempertimbangkan dinamika perekonomian global maupun domestik,” ujar Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo dalam jumpa wartawan di Gedung Bank Indonesia, Kamis, 16 November 2017.
Tingkat suku bunga kebijakan saat ini, menurut Agus, dipandang memadai untuk menjaga laju inflasi sesuai dengan sasaran. Selain itu defisit transaksi berjalan saat ini diklaim berada pada posisi yang sehat.
Sementara itu, perekonomian domestik tetap tumbuh dengan struktur yang lebih berimbang. Namun, Agus menjelaskan, BI akan tetap mewaspadai sejumlah risiko baik yang berasal dari global terkait rencana pengetatan kebijakan moneter di negara ekonomi maju.
“Selain itu risiko dari domestik seperti belum kuatnya peningkatan konsumsi rumah tangga dan indermediasi perbankan, BI akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah,” ujarnya.
Adapun tujuan dari koordinasi tersebut, ia menjelaskan, untuk memperkuat bauran kebijakan dalam rangka menjaga stabilitas makroekonomi, stabilitas keuangan, dan mendorong penguatan reformasi structural guna memperkokoh fundamental ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia sebelumnya yang digelar Juni lalu, suku bunga acuan BI 7-day reserve repo rate berada di 4,75 persen atau lebih tinggi dari yang ditetapkan sekarang. Selain itu, suku bunga deposit faculty juga mengalami penurunan dari yang tadinya 4,00 persen dan lending facility yang turun 0,5 persen dari sebelumnya 5,50 persen.