TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi guna membahas pembentukan satuan tugas (satgas) percepatan izin berusaha. Lima menteri diundang dalam rapat tersebut.
"Rapat kali ini sebagai follow up untuk percepatan perizinan usaha. Kami sudah mulai cek kementerian per kementerian," katanya seusai rapat di kantornya, Jakarta, Kamis, 16 November 2017. Darmin mengatakan ingin mengecek perkembangan pembentukan satgas, termasuk penentuan tugasnya.
Pemerintah berencana membentuk satgas di level nasional, kementerian dan lembaga, serta di tingkat daerah. Sekretaris Jenderal di setiap kementerian dan lembaga akan ditunjuk sebagai ketua. Sedangkan di daerah, satgas akan dipimpin sekretaris daerah.
Satgas dibedakan menjadi dua, yaitu leading sector dan penunjang. Satgas pertama bakal diisi kementerian yang memiliki usaha binaan, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta Kementerian Perdagangan. Satgas pendukung akan diisi beberapa kementerian yang mendukung sektor investasi, salah satunya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Satgas akan bertugas mencatat perizinan yang telah berjalan dan belum selesai di setiap bidang. Setiap satgas diwajibkan memberi bantuan penyelesaian perizinan jika ada kendala.
Untuk satgas nasional, pemerintah merancang fasilitas klinik dan call center untuk setiap bidang. Fasilitas itu untuk membantu menyelesaikan kendala perizinan. Tugas lain satgas ini adalah menentukan standar operasi.
Satgas nanti akan bekerja sama dengan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). "Intinya, di tahap satu, semua harus selesai di PTSP saja," ujar Darmin. PSTP kemudian akan berkomunikasi dengan satgas terkait dengan perizinan. Harapannya, investor hanya perlu datang ke satu tempat untuk mengurus izin.
Darmin Nasution menargetkan perizinan nantinya bisa diselesaikan secara online. "Maret tahun depan semua sudah bisa pakai online system, terintegrasi," ucapnya.