TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero menandatangani perjanjian jual-beli tenaga listrik energi terbarukan dengan sembilan pengembang listrik swasta di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta, 16 November 2017.
Perjanjian kerja sama tersebut diteken PLN bersama sembilan pengembang proyek energi terbarukan dengan total kapasitas 640 megawatt dan nilai investasi Rp 20,4 triliun.
Menteri ESDM Ignatius Jonan mengatakan penandatanganan ini merupakan penekenan ketiga yang dilakukan PLN. Penandatanganan pertama pada 2 Agustus dan yang kedua pada 8 September 2017. Total kapasitas pembangkit energi terbarukan yang sudah ditandatangani dari yang pertama kali hingga saat ini 1.189,22 MW.
"Penandatanganan pembelian listrik untuk ketiga kalinya ini menunjukkan iklim investasi energi baru terbarukan masih menarik" kata Jonan.
Jonan menuturkan harga jual yang tertuang dalam perjanjian jual-beli listrik (PJBL) proyek pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Lingkup PJBL juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual-Beli Tenaga Listrik.
Sembilan pembangkit listrik swasta energi terbarukan yang menandatangani PJBL dengan PLN kali ini terdiri atas 1 pembangkit listrik tenaga air, 1 pembangkit listrik tenaga panas bumi, dan 7 pembangkit listrik tenaga minihidro dengan total kapasitas mencapai 640,65 MW. "Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara," ujar Jonan.