TEMPO.CO, Jakarta - Para pembayar pajak, khususnya peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), yang mengeluhkan kesulitan memperoleh surat keterangan bebas (SKB), diminta segera menyampaikan keluhannya agar bisa ditangani dengan baik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan hal tersebut seraya menyebutkan sejumlah saluran yang bisa dipakai untuk menyampaikan keluhan para wajib pajak.
“Kami punya banyak saluran untuk menyampaikan kalau Anda merasa diintimidasi di luar ketentuan Undang-Undang Perpajakan,” katanya di kantor Direktorat Jendral Pajak, Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Baca: Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak
Sri Mulyani mengatakan akan terus memastikan proses berjalan seprofesional mungkin. Ia juga berjanji akan terus melakukan perbaikan, baik dari sisi pelayanan, pemenuhan kewajiban, maupun transparansi. Selain itu, tentu umpan balik dari masyarakat akan sangat dihargai.
Para wajib pajak, kata dia, dapat melihat semua informasi yang diperlukan di laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200. Pelayanan ini tidak ada pungutan biaya apa pun.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menyatakan Kementerian memiliki lebih dari 33 kantor wilayah pajak yang terus dimonitor secara baik. "Tidak hanya dalam rangka pelaksanaan amnesti pajak, operasional wajib pajak, juga dalam mengejar target penerimaan pajak,” ujarnya.
Sri Mulyani menambahkan, di dalam pemrosesan, pemeriksaan, dan penuntutan, kinerja Ditjen Pajak diatur secara resmi dalam undang-undang. Jika sampai pemeriksaan akhir diketahui ada wajib pajak yang seharusnya membayar, tapi tetap tidak membayar, akan dilakukan penindakan.
Para wajib pajak juga diminta tidak merasa diintimidasi atau ditakut-takuti. “Karena memang itu yang harus dilakukan Ditjen Pajak. Sebelum itu terjadi, kami berharap WP sudah memenuhi kewajibannya sehingga tidak perlu dilakukan tahapan-tahapan yang sifatnya lebih intensif,” ucapnya.
Undang-undang sudah mengatur mengenai berapa kewajiban pajak setiap wajib pajak. Sri Mulyani mengatakan hal yang tidak bisa dilakukan adalah membebaskan WP yang punya kewajiban pajak untuk tidak membayar kewajiban tersebut.
SATRIA DEWI ANJASWARI | RR ARIYANI