Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dorong Ekonomi Digital, Gojek Minta Birokrasi Dipermudah

image-gnews
Srikandi Go-Jek, Christina Helen memberikan masker pada penumpangnya di Bandung, 15 Agustus 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Srikandi Go-Jek, Christina Helen memberikan masker pada penumpangnya di Bandung, 15 Agustus 2015. TEMPO/Aditya Herlambang Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Director Corporate Affairs Gojek Nila Marita Indreswari meminta pemerintah mendukung perkembangan ekonomi digital dengan cara mempermudah birokrasi di lapangan. Ia mencontohkan salah satu bentuk kemudahan birokrasi itu terkait dengan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kami berharap digital ekonomi bisa didukung melalui simplifikasi birokrasi. Salah satunya simplifikasi pendaftaran NPWP,” kata Nila di Plaza Sentral, Jakarta Selatan, Rabu 15 November 2017.

Hal ini menindaklanjuti pertemuan CEO Gojek Nadiem Makarim bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang membahas pengembangan teknologi finansial (financial technology) beberapa waktu lalu.

Baca: Temui Sri Mulyani, Bos Gojek Diskusi Soal Fintech

Pertemuan itu juga membahas kemungkinan Gojek menjadi salah satu perusahaan penyedia layanan perpajakan digital (Application Service Provider/ASP) untuk membantu optimalisasi penerimaan pajak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan pemberian izin ASP kepada Gojek, maka perusahaan transportasi dan penyediaan jasa berbasis online ini bisa melayani pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pembayaran SPT Tahunan. 

Lebih jauh Nila menyebutkan kemudahan birokrasi dalam pembuatan NPWP ini akan sangat dibutuhkan oleh pegiat Usaha Kecil Menengah. "Simplifikasi ini sangat dibutuhkan terutama buat UKM yang bersentuhan dengan industri fintech,” katanya.

Nila yakin Kementerian Keuangan bakal terbuka dalam menerima aspirasi dari pihak swasta khususnya dalam hal simplifikasi regulasi. “Regulasi yang sederhana diharapkan dapat mengembangkan ekosistem digital kita. Begitu juga untuk kepentingan para mitra kita yang juga berada dalam ekosistem ini."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

6 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga. TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Merosot Rp 14 Ribu, Kini Rp 1.310.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Sabtu, 13 April 2024 merosot Rp 14 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.310.000.


Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

7 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Selasa, 29 Agustus 2023. Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada pagi ini, Selasa, 29 Agustus 2023.  Tempo/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Rp 18 Ribu, Naik Jadi Rp 1.324.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini Jumat, 12 April 2024 kembali melesat Rp 18 ribu. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam per 1 gram ada pada level Rp 1.324.000.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

10 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

17 hari lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Harga emas 24 karat PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam terpantau naik pada perdagangan hari ini menjelang rapat The Fed soal kebijakan suku bunga.  TEMPO/Tony Hartawan
Naik Lagi, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.256.000 per Gram

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam masih melanjutkan tren kenaikan dalam perdagangan Selasa, 2 April 2024.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

18 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

21 hari lalu

DigiTiket hadirkan solusi digitalisasi bisnis bagi pelaku usaha kecil dan menengah di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Wamenkominfo Soroti Tiga Tantangan Ekosistem Ekonomi Digital

Nezar Patria mengatakan kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru.


Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

27 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.


Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

28 hari lalu

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2020. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Menjelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Anjlok Rp 8.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam anjlok ke level Rp 1.121.000 per gram dalam perdagangan hari ini, Jumat, 22 Maret 2024.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

32 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000

34 hari lalu

Seorang petugas menunjukkan koleksi emas batangan di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Rp 1.000

Harga emas PT Aneka Tambang atau harga emas Antam turun ke level Rp 1.193.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 16 Maret 2024.