TEMPO.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama Musa Emyus mengungkapkan masih terdapat kendala dalam uji kelayakan kendaraan atau uji kir untuk anggotanya di luar Jakarta. Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama merupakan organisasi yang menaungi pengemudi taki online Uber.
Musa menuturkan permasalahan itu muncul karena belum ada instruksi dari dinas perhubungan di daerah luar Jakarta. Hal tersebut, kata dia, menyebabkan belum ada anggotanya di daerah luar Jakarta yang melakukan uji kir. “Di tempat lain belum kebuka,” kata di di Jakarta, Rabu, 15 Nopember 2017.
Simak: 1.000 Pengemudi Uber Dapat Donasi CSR
Meski begitu, Musa menuturkan dalam waktu dekat Kementerian Perhubungan akan melakukan uji kir kolektif di daerah seperti Depok, Tangerang dan Bekasi.
Sementara untuk anggotanya di wilayah Jakarta, Musa mengklaim, sudah ada empat ribu lebih anggotanya yang telah melakukan uji kir. Musa mengatakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta cukup kooperatif dalam uji kir taksi online. “Jadi pergerakan kami di sini cepat,” kata dia.
Musa mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada anggotanya untuk melakukan uji kir. Dia menyatakan anggota akan mematuhi peraturan pemerintah terkait uji kir.
Kewajiban uji kir sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan kendaraan angkutan taksi online akan ditindak jika tidak segera melakukan uji kir.
Menhub memberi waktu transisi maksimal tiga bulan bagi semua pihak untuk melakukan penyesuaian terhadap aturan taksi online. "Satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator melakukan dengan baik, sisi lain pemerintah bersama polisi lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti," kata Menteri Budi, di Jakarta, Minggu, 5 November 2017.
Menhub menjelaskan, pengujian kendaraan bermotor atau uji kir merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kendaraan yang akan melakukan kegiatan sebagai angkutan umum. Kir, dia melanjutkan, harus dipenuhi karena berkaitan dengan keselamatan.
Guna mengakomodasi kebutuhan uji kir, terdapat pengujian kelayakan kendaraan yang dilaksanakan oleh bengkel swasta atau bengkel agen pemegang merek (APM), selain unit pengelola pengujian kendaraan bermotor yang dilaksanakan pemerintah.
AJI NUGROHO