TEMPO.CO, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Koperasi Jasa Transportasi Usaha Bersama, organisasi yang menaungi sopir taksi online Uber Musa Emyus mengungkapkan pihaknya ingin ada fleksibilitas dalam pemasangan stiker taksi online. Dia mengatakan pihaknya ingin agar stiker taksi online dipakai hanya saat taksi beroperasi dan bisa dilepas jika sedang tidak beroperasi.
Musa mengakatakan fleksibilitas pemasangan stiker taksi online penting, sebab sebagian anggotanya merupakan sopir taksi paruh waktu. “Jadi pas beroperasi stikernya dipakai, tapi kalau sedang pergi dengan keluarga misalnya, stiker itu bisa dilepas,” kata dia di Jakarta, Rabu, 15 November 2017.
Simak: Empat Ribu Pengemudi Uber Diklaim Sudah Uji Kir
Musa menuturkan mengenai fleksibilitas pemasangan tersebut masih dibahas di Kementerian Perhubungan. Namun, dia mengungkapkan ada kemungkinan Kemenhub akan mengakomodasi permintaan tersebut. “Masih dibahas di tahap ini. Semoga saran kami diterima,” kata dia.
Sebelumnya, Kemenhub masih membahas ketentuan pemasangan stiker penanda taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tengah bernegosiasi dengan perusahaan dan pengemudi taksi online mengenai ketentuan tersebut.
Budi berujar belum bisa memastikan kapan ketentuan tersebut akan disahkan. Menurut Budi, Kementerian masih memiliki waktu tiga bulan untuk membahas aturan tersebut. “Sekarang kami mau berfokus pada pelaksanaan tarif batas bawah taksi online dulu,” kata dia di Jakarta, Ahad, 12 November 2017.
Sejak pekan lalu, Budi telah menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar bertemu semua perusahaan taksi online membahas pemasangan stiker. Budi mengatakan pertemuan itu bertujuan untuk mencari solusi tentang polemik pemasangan stiker pada taksi online.
Budi mengklaim Kementeriannya punya solusi terkait dengan pemasangan stiker taksi online, sehingga yang perlu pembahasan lebih lanjut, kata dia, adalah soal teknis pemasangan stiker tersebut. “Misalnya soal ukuran dan peletakannya,” tutur Budi.
Kewajiban pemasangan stiker tanda pengenal taksi online tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum Tidak dalam Trayek atau aturan taksi online.
Dalam aturan yang mulai berlaku 1 November 2017 itu, setiap taksi online wajib menempelkan stiker yang menunjukkan daerah operasi taksi online tersebut. Menurut aturan, stiker akan ditempel pada kaca depan dan belakang taksi online.
Aturan pemasangan stiker yang menunjukkan daerah operasi berhubungan dengan ketentuan lain dalam aturan taksi online, yaitu soal pembatasan daerah operasi taksi online. Ketentuan tersebut melarang taksi online beroperasi di luar daerahnya.
Ketentuan itu juga melarang taksi online , seperti Uber, mengangkut penumpang hingga ke luar daerah operasinya. Sehingga, pemasangan stiker yang menandakan daerah operasi akan memudahkan kepolisian menindak pengemudi yang melanggar.
AJI NUGROHO