TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus berupaya mendorong PT Freeport Indonesia melakukan proses divestasi saham. Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah Indonesia akan mengejar divestasi saham hingga 51 persen.
"Minta 51 persen, jangan mundur," kata Jokowi saat memberi sambutan di Kongres Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Manado, Sulawesi Utara, Rabu, 15 November 2017. Sikap tegas Jokowi itu langsung disambut tepuk tangan aktivis GMNI yang memenuhi Grha Gubernuran di kantor Gubernur Sulawesi Utara tersebut.
Baca Juga:
Jokowi menjelaskan, meski upaya negosiasi sudah berjalan tiga tahun, pemerintah tak boleh menyerah mengejar kepemilikan mayoritas saham Freeport. Presiden secara khusus sudah menugasi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, serta Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno bernegosiasi dengan Freeport.
Jokowi menegaskan, pemerintah tak perlu takut dan ragu selama proses negosiasi berjalan. Menurut dia, bila pemerintah ragu, selamanya Indonesia akan dipermainkan. "Mau minta 51 persen saja takut, ragu. Kenapa sih?" tuturnya.
Baca juga: Tarik Ulur Bagi Hasil Freeport Versus Pemerintah Indonesia
Pada September lalu, Chief Executive Officer Freeport McMoran Inc Richard Adkerson menyampaikan keberatan ihwal proses negosiasi divestasi saham 51 persen. Ada lima hal yang menjadi keberatan Freeport. Beberapa di antaranya terkait dengan divestasi, perpanjangan kontrak, dan due diligence (penilaian kinerja perusahaan).
Dalam hal divestasi, Freeport sepakat mendiskusikan dengan pemerintah waktu penyelesaian divestasi. Freeport mengusulkan divestasi awal berlangsung sesegera mungkin lewat penawaran saham perdana, lalu divestasi penuh berlangsung bertahap dalam jangka waktu yang sama dengan yang ditentukan pemerintah.
Adapun terkait dengan perpanjangan kontrak, Adkerson ingin Freeport memiliki hak kontrak beroperasi sampai 2041. Pasal 31 dari kontrak karya menyatakan: "Persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan Persetujuan ini; dengan ketentuan bahwa Perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan Pemerintah. Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat."
Dalam hal due diligence, Freeport Indonesia sedang menyiapkan ruang data untuk memungkinkan pemerintah melakukan due diligence.