Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri LHK: Optimalisasi Multifungsi Lanskap untuk Sukseskan Perhutanan Sosial

image-gnews
Menteri LHK Siti Nurbaya di Bonn Jerman bicara soal perhutanan sosial (dok LHK)
Menteri LHK Siti Nurbaya di Bonn Jerman bicara soal perhutanan sosial (dok LHK)
Iklan

INFO NASIONAL—Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam kunjungannya ke Bonn, Jerman, mengatakan menghadapi tantangan perubahan iklim dan ketahanan pangan, diperlukan strategi pemanfaatan lahan yang optimal, dalam bentuk pengelolaan lanskap multifungsi, khususnya pada lahan-lahan terdegradasi. “Inilah langkah yang diambil oleh Indonesia dalam rangka mensukseskan program Perhutanan Sosial,” ujarnya saat menghadiri High Level Roundtables-Sustainable Agriculture “Multifunction Landscape for Improved Food Security and Nutrition”, pada forum COP 23 UNFCCC, di Bonn, Jerman, 14 November 2017.

Konsentrasi dari sisi lanskap terkait dengan perhutanan sosial, Siti melanjutkan, yaitu dengan mengatur tata kelola untuk keperluan produksi, khususnya pada lahan terdegradasi, dan disisi lain menawarkan produksi pertanian, serta harus tetap menjaga kelestarian.

Menurut Menteri Siti, lanskap sebetulnya memiliki faktor pembentuk yang bervariasi, antara lain nilai hayati dan nonhayati. Ada lingkungan fisik dan lingkungan manusia, maka sentralnya ada di manusia. “Kuncinya adalah penerapan pola-pola tradisional dan kearifan lokal dalam Perhutanan Sosial,” katanya.

Siti melanjutkan bahwa, dalam kaitan penanganan hutan terdegradasi, maka didorong produksi melalui kerjasama swasta dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dalam bentuk kemitraan, yang dikontrol Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian. “Maka KPH harus kuat, dan tingkat tapaknya terjaga,” ucap Siti.

Selain itu, Program Kampung Iklim juga kembali disampaikan Siti Nurbaya, sebagai salah satu program pendukung aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di Indonesia, yang patut dibanggakan. “Kita punya program kampung iklim di Indonesia, dan sudah banyak terbentuk di Indonesia, sekitar 2.000 desa”, tuturnya bangga.

Sementara itu, menanggapi pertanyaan dari forum terkait langkah-langkah yang ditempuh Indonesia dalam implementasi pengelolaan lanskap di Indonesia, Siti menjelaskan beberapa tahapan, antara lain yaitu mendorong kesadaran publik dan merubah gaya perilaku masyarakat, peningkatan kerjasama tingkat nasional dengan sub nasional, khususnya pemerintah daerah, karena dengan adanya desentralisasi, diperlukan usaha yang kuat untuk pengaturan ulang tata kelola pemerintahan, terutama dalam bidang perijinan, alokasi lahan dan sebagainya.

“Kami (Indonesia) juga sangat ketat dalam penerbitan perijinan, pada mulanya perijinan berjalan seperti umumnya dan lemah pengendalian, saat ini perijinan menjadi alat pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan perijinannya,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ditambahkan Siti, bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaksanaan perijinan juga sangat penting, “Ada tiga tahap penegakan hukum, pertama yaitu adminitrasi, kedua privat atau bisnis, dan ketiga kriminal. Sementara itu kami (Indonesia) juga mengembangkan insentif untuk kepatuhan.”

Selama ini kebakaran hutan dan lahan menjadi salah satu penyebab deforestasi lahan gambut, sehingga Siti Nurbaya menyampaikan, Indonesia terus meningkatkan kesadaran para pengelola kawasan dan hutan untuk menjaga kawasannya dari ancaman karhutla, serta bekerjasama dengan Pemerintah Daerah dalam mengelola Kesatuan Pengelolaan Hutan di tingkat tapak.

Dalam kesempatan ini, Menteri Siti kembali menekankan bahwa program Perhutanan Sosial akan didukung penuh oleh pemerintah, karena terkait dengan keberadaan masyarakat adat. “Idenya adalah, dengan Perhutanan Sosial, maka masyarakat akan mendapat manfaat dari hutan jika dapat mengelola hutan dengan baik,” ujar Siti.

Sedangkan dalam pengendalian perencanaan tata guna lahan, Menteri Siti menjelaskan, bahwa akan dilakukan pengawasan. “Dan kami juga ketat dalam operasionalnya, jika tidak produktif, ijin kita ambil, namun yang terpenting adalah kita bekerjasama dengan masyarakat,” tegas Siti.

Pernyataan Menteri Siti juga mendapat respon yang positif dari forum ini, sehingga semua sepakat bahwa dalam pengelolaan lanskap, tidak hanya terbatas pada pengelolaan dan integrasi lanskap saja, melainkan pentingnya pengelolaan terhadap unsur manusia itu sendiri. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.