TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan penggolongan listrik dilakukan untuk menyederhanakan sistem. Kebijakan itu diyakini tidak akan memberatkan konsumen. "Itu kan memudahkan dan juga supaya orang jangan ragu-ragu dalam hal pemakaian listrik," katanya di Serpong, Tangerang Selatan, Rabu, 15 November 2017.
JK mengatakan, sebelumnya, ada 16 golongan listrik, tapi kini penggolongan akan lebih simpel. "Tujuannya untuk menyederhanakan sistem," ujarnya.
Baca: Di Balik Alasan Kebijakan Penyederhanaan Golongan Listrik ESDM
Menurut JK, selama ini, konsumen lebih terbebani dengan besaran penggunaan daya listrik. Ia mencontohkan, penggunaan listrik untuk AC terus-menerus, walaupun di ruang tersebut tidak ada orang, akan mempengaruhi besar penggunaan daya listrik dan berimplikasi terhadap tarif yang harus dibayar. "Kalau terus pake AC-nya walaupun tidak ada di kamar, AC jalan terus, ya, pasti beban," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan pemerintah berencana menyederhanakan kelas golongan pelanggan atau penggolongan listrik rumah tangga nonsubsidi untuk golongan 900 volt ampere (VA) tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, 3.300 VA, dan 4.400 VA. Golongan 900 VA akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 1.300 VA, sementara sisanya akan menjadi 5.500 VA.
Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarifnya seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Adapun pelanggan golongan berdaya 900 VA, yang dinaikkan ke 1.300 VA, tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA. Sedangkan golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
CAESAR AKBAR