TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama PT PLN bakal melakukan jajak pendapat untuk mengetahui tanggapan masyarakat mengenai kebijakan penyederhanaan golongan listrik rumah tangga nonsubsidi.
"Untuk jawaban bersedia atau enggak, kami bersama PLN akan melakukan polling," ujarnya di kantor Kementerian ESDM, Selasa, 14 November 2017.
Baca juga: Penggolongan Listrik, Arcandra: Agar Produksi PLN Terserap
Dadan berujar, apabila masyarakat tidak setuju, kebijakan itu tidak perlu dijalankan. "Tapi di luar itu, kami kan juga akan menjelaskan apa manfaatnya untuk masyarakat," ucapnya.
Pemerintah bakal menyederhanakan kelas golongan pelanggan listrik rumah tangga nonsubsidi, yang berlaku untuk golongan 900 volt ampere tanpa subsidi, 1.300 volt ampere, 2.200 volt ampere, 3.300 volt ampere, dan 4.400 volt ampere.
Golongan 900 VA akan dinaikkan dayanya menjadi 1.300 VA, sedangkan yang lain akan menjadi 5.500 VA. Besaran daya 5.500 VA dipilih lantaran tarifnya seragam dengan golongan di bawahnya hingga 1.300 VA, yakni Rp 1.470 per kWh. Pelanggan golongan berdaya 900 VA yang dinaikkan ke 1.300 VA tetap dikenai tarif Rp 1.352 per kWh.
Selanjutnya, golongan 5.500 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.200 VA, sementara golongan 13.200 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom.
Menteri ESDM Ignasius Jonan memastikan tidak ada kenaikan tarif ataupun pengenaan biaya akibat kebijakan itu. "Jadi peningkatan daya itu enggak ada biaya apa-apa. Kalau dulu kan peningkatan daya, sudah mintanya agak lama, terus bayar," tuturnya.
Pemerintah berharap ,dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses seluruh masyarakat Indonesia. Sebab, visi pemerintah dalam bidang kelistrikan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.