TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat hak pakai untuk empat situ. Keempatnya adalah Situ Cogreg, Situ Pagam, dan Situ Tajung Udik di Kabupaten Bogor, serta Situ Rawalumbu di Kabupaten Bekasi.
Menteri ATR Sofyan Djalil mengatakan sertifikat ini diterbitkan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsi situ. "Selama ini, banyak situ yang hilang sehingga jumlahnya semakin menyusut," katanya di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 November 2017. Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi saja tercatat ada 23 situ yang menghilang sepanjang periode 2007-2017.
Simak: Izin Pengelolaan Situ Cihuni Ilegal
Penyusutan ini terjadi akibat kurangnya perhatian pemerintah. Sofyan menuturkan pemerintah belum menetapkan status kepemilikan serta pengelolaan situ. Batas situ di berbagai daerah pun masih belum jelas. Akibatnya, banyak pemanfaatan situ tanpa izin dan alih fungsi lahan situ.
Padahal situ merupakan bagian dari sistem daerah aliran sungai. Keberadaannya memiliki fungsi penting, baik sebagai tempat penampungan air guna pengendalian banjir, konservasi sumber daya air (pemasok air tanah), pengembangan ekonomi lokal, maupun tempat rekreasi.
Bulan lalu, Kementerian ATR telah meneken kerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri untuk melindungi situ, danau, embung, dan waduk (SDEW). Salah satu upayanya melalui sertifikasi. Pemerintah menargetkan 500 SDEW tersertifikasi tahun depan.
Khusus untuk situ, Sofyan mengatakan masih ada 27 situ di Jabodetabek yang masih dalam proses sertifikasi. BPN menargetkan 114 situ akan disertifikasi tahun depan.
VINDRY FLORENTIN