Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kementerian Agraria-Polri Bisa Pidanakan Pelanggar Tata Ruang

image-gnews
Sejumlah warga menorobos banjir untuk menuju rumahnya saat banjir melanda pemukiman warga di kawasan Kemang, Jakarta, 4 Oktober 2016. Selain karena Kali Krukut yang meluap, banjir tersebut juga disebabkan karna tata ruang yang buruk. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sejumlah warga menorobos banjir untuk menuju rumahnya saat banjir melanda pemukiman warga di kawasan Kemang, Jakarta, 4 Oktober 2016. Selain karena Kali Krukut yang meluap, banjir tersebut juga disebabkan karna tata ruang yang buruk. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum bidang tata ruang. "Supaya mereka berpikir ulang seribu kali sebelum melanggar," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 November 2017. 

Pernyataan Budi disampaikan setelah bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menandatangani perjanjian kesepakatan untuk meningkatkan penegakan hukum bidang tata ruang.

Baca: Persoalan Tata Ruang Hambat Pembangunan

Dengan kerja sama ini, Budi berharap akan komitmen kuat penegakan hukum di bidang penataan ruang dan menyeret pelanggar ke ranah meja hijau. Saat ini, kasus pelanggaran tata ruang di Indonesia belum pernah dipidanakan dan dibawa sampai ke pengadilan. 

Budi menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tata ruang selama ini hanya berupa sanksi administrasi. Sanksi tersebut antara lain pembongkaran, pencabutan izin, serta denda administrasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayangnya, sanksi tersebut tidak efektif. Hal ini terlihat dari sanksi berupa pemasangan plang sebagai peringatan tertulis yang tidak dipedulikan para pelanggar tata ruang tersebut. "Dua hari kami pasang plang, sudah dicopot atau dicoret-coret," ujar Budi. Meski tak menyebutkan jumlah spesifik pelanggaran tata ruang, pelanggaran ini disebut banyak terjadi di kawasan kabupaten. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggaran terjadi jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan tata ruang. Pelanggaran juga terjadi jika pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan izin dan persyaratan yang telah diberikan pihak berwenang serta menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional (PSN). Pada awal Januari lalu Darmin menjelaskan sejumlah peraturan juga akan mengalami kendala akibat aspek persoalan tata ruang.

Peraturan tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Aturan mengenai tata ruang nasional menjadi penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. "Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria," kata Darmin medio Januari lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

36 hari lalu

Warga menaiki becak untuk menembus banjir yang merendam di ruas jalan kawasan Cagar Budaya Nasional Kota Lama, Semarang, Jawa Tengah, Kamis 14 Maret 2024. Sejumlah ruas jalan di wisata cagar budaya nasional yang memiliki julukan 'Little Netherland' yang dibangun pada masa pemerintahan Kolonial Belanda pada abad ke-18 tersebut terendam banjir dengan ketinggian sekitar 30-70 cm akibat intensitas hujan tinggi sejak Selasa malam. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Bolak Balik Dikepung Banjir, Tata Ruang Kota Semarang Disorot

Banjir yang mengepung Kota Semarang sejak Rabu malam hingga sepanjang Kamis, 13-14 Maret 2024, dinilai bukan hanya karena cuaca hujan ekstrem.


Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

7 Februari 2024

Foto udara kondisi penyusutan hutan mangrove di daerah pesisir Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Sabtu 19 Februari 2022. Hutan mangrove di kawasan pesisir Aceh terus menyusut akibat perubahan dan alih fungsi lahan menjadi lahan kering, pertambakan, penebangan liar untuk pembuatan arang serta penimbunan untuk pembangunan permukiman. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
Krisis Iklim di Jawa Timur, Walhi: Faktor Alam dan Kebijakan Tata Ruang yang Keliru

Walhi mencatat kondisi ekologis di Jawa Timur kian parah pada tahun lalu. Selain karena bencana, dipicu juga oleh kesalahan pengelolaan tata ruang.


Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi


Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

22 November 2023

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian (Dirjen KPAII Kemenperin) Eko Cahyanto (tengah) usai acara Press Briefing Indonesia sebagai partner country Hannover Messe 2023, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari.
Evaluasi RTRW Penajam Paser Utara, Kemenperin: Harus Sejalan Potensi Pengembangan IKN

Kemenperin melakukan evaluasi RTRW Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur sebagai daerah mitra IKN.


Cabut Perda Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Heru Budi Jaga Ketahanan Pangan

21 November 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kota Madya Jakarta Utara di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Cabut Perda Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu, Heru Budi Jaga Ketahanan Pangan

Arah pembangunan di Kepulauan Seribu adalah mendorong peningkatan kegiatan pariwisata yang berbasis ekologi.


Ada Upaya Pemutihan RTRW 612.355 Hektare di Kalimantan Timur, KLHK: Tidak Benar

31 Agustus 2023

Tangkapan layar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar saat menyampaikan keterangan dalam konferensi pers virtual diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin 28 Agustus 2023. ANTARA/Andi Firdaus).
Ada Upaya Pemutihan RTRW 612.355 Hektare di Kalimantan Timur, KLHK: Tidak Benar

KLHK membantah adanya pemutihan terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seluas 612.355 hektare di Kalimantan Timur.


Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

30 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mencoba LRT Jabodebek bersama anggota PPSU di Stasiun Dukuh Atas, Jakarta, Jumat 25 Agustus 2023. Heru hendak mengecek kesiapan operasional LRT Jabodebek menjelang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Agustus 2023 mendatang. Tempo/Tony Hartawan
Setelah Jakarta Bukan IKN, Heru Budi Minta Kelonggaran 3 Kebijakan dari Pemerintah Pusat

Menurut Heru Budi, 15 tahun ke depan Jakarta masih bisa memimpin di sektor ekonomi.


Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

6 Juni 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Bapan Pertanahan Nasional, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto didampingi istrinya, Nanny dan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana (kanan), seusai mengikuti kegiatan Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2023. Kegiatan ini menjadi salah satu tujuan pelaksanaan program sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi kepada Penyelenggara Negara pada tahun 2023, selain Kementerian ATR/BPN bersama KPK berkomitmen melalui transparasi tata ruang sebagai bagian pencegahan korupsi perizinan. TEMPO/Imam Sukamto
Hampir Semua Provinsi dan Kabupaten Miliki RTRW, Ini Catatan Menteri ATR untuk Pemda

Hadi Tjahjanto menyampaikan, 34 dari 38 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).


RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

24 Mei 2023

Sejumlah penumpang berjalan keluar dan masuk gerbong kereta rel listrik (KRL) Commuterline Jabodetabek di Stasiun KA Bogor, Kota bogor, Jawa Barat, Senin, 24 April 2023. VP Corporate Secretary KAI Commuter Erni Sylviane Purba menyebutkan kepadatan penumpang KRL Jabodetabek sejak H+1 hingga H+2 Lebaran didominasi pengguna musiman yang memanfaatkan waktu liburnya untuk bersilaturahmi dengan kerabat ataupun berwisata ke sejumlah tempat di Jabodetabek, seperti Kota Tua, Monas, Kebun Raya Bogor, dan sejumlah obyek wisata lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
RUU Kekhususan Jakarta Atur Fungsi dan Pembentukan Dewan Kawasan Jabodetabek

Pembahasan draf RUU Kekhususan Jakarta memasuki tahap uji publik dua di Kementerian Dalam Negeri.


7 Akun Instagram Untuk Mencari Ide Ruang Apartemen Menarik

20 Maret 2023

Ilustrasi interior rumah. Unsplash/curology
7 Akun Instagram Untuk Mencari Ide Ruang Apartemen Menarik

Apartemen perlu didesain sebaik dan semenarik mungkin agar tetap betah, berikut beberapa akun instagram untuk ide ruang apartemen yang bisa diikuti