TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menggandeng Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan penegakan hukum bidang tata ruang. "Supaya mereka berpikir ulang seribu kali sebelum melanggar," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Budi Situmorang, di kantornya, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
Pernyataan Budi disampaikan setelah bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto menandatangani perjanjian kesepakatan untuk meningkatkan penegakan hukum bidang tata ruang.
Baca: Persoalan Tata Ruang Hambat Pembangunan
Dengan kerja sama ini, Budi berharap akan komitmen kuat penegakan hukum di bidang penataan ruang dan menyeret pelanggar ke ranah meja hijau. Saat ini, kasus pelanggaran tata ruang di Indonesia belum pernah dipidanakan dan dibawa sampai ke pengadilan.
Budi menyebutkan sanksi yang dijatuhkan kepada pelanggar tata ruang selama ini hanya berupa sanksi administrasi. Sanksi tersebut antara lain pembongkaran, pencabutan izin, serta denda administrasi.
Sayangnya, sanksi tersebut tidak efektif. Hal ini terlihat dari sanksi berupa pemasangan plang sebagai peringatan tertulis yang tidak dipedulikan para pelanggar tata ruang tersebut. "Dua hari kami pasang plang, sudah dicopot atau dicoret-coret," ujar Budi. Meski tak menyebutkan jumlah spesifik pelanggaran tata ruang, pelanggaran ini disebut banyak terjadi di kawasan kabupaten.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pelanggaran terjadi jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan tata ruang. Pelanggaran juga terjadi jika pemanfaatan tata ruang tidak sesuai dengan izin dan persyaratan yang telah diberikan pihak berwenang serta menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek strategis nasional (PSN). Pada awal Januari lalu Darmin menjelaskan sejumlah peraturan juga akan mengalami kendala akibat aspek persoalan tata ruang.
Peraturan tersebut antara lain Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan PSN. Aturan mengenai tata ruang nasional menjadi penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. "Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria," kata Darmin medio Januari lalu.