Jakarta - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan penyederhanaan golongan listrik dilakukan agar ketersediaan daya yang diproduksi Perusahaan Listrik Negara bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi pemanfaatan daya yang sudah ada. Kalau ada daya dan digunakan masyarakat kan bagus efisiensinya. Nah ini niatnya itu," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin, 13 November 2017. Dengan begitu, masyarakat juga dapat menikmati daya yang lebih besar dengan mudah.
Baca Juga:
Baca juga: PLN Tak Paksa Masyarakat Beralih Daya Listrik ke 4.400 VA
Arcandra memberi contoh keterbatasan masyarakat dengan daya yang dimilikinya sekarang. "Misalnya pakai daya 1300 VA, lalu pasang kulkas, pasang AC, dan pasang strika, akan mati enggak listriknya? Kemungkinan mati."
Mengenai tarif dan hal teknis lainnya, Mantan Menteri ESDM itu mengatakan akan membicarakannya dengan PLN. Namun, dia memastikan tarif yang dipilih tidak bakal memberatkan masyarakat.
Pemerintah sedang mengkaji penyederhanaan kelas golongan pelangganlistrik rumah tangga nonsubsidi. Penyederhanaan golongan pelanggan listrik ini tidak berlaku bagi pelanggan rumah tangga penerima subsidi.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Dadan Kusdiana, golongan pelanggan bersubsidi dengan daya listrik mengatakan penyederhanaan hanya berlaku bagi pelanggan dengan golongan 900 VA tanpa subsidi, 1.300 VA, 2.200 VA, dan 3.300 VA.
Semua golongan tersebut akan dinaikkan dan ditambah dayanya menjadi 4.400 VA. Sementara golongan 4.400 VA hingga 12.600 VA dinaikkan dan ditambahkan dayanya menjadi 13.000 VA, dan golongan 13.000 VA ke atas dayanya akan di-loss stroom. "Dengan demikian ke depan pelanggan listrik rumah tangga hanya akan terbagi dalam tiga golongan," ujar Dadan.
Golongan pertama adalah pelanggan listrik dengan subsidi (450 VA dan 900 VA subsidi) dan golongan kedua adalah pelanggan listrik nonsubsidi 4.400 VA dan 13.00 VA. Sedangkan golongan ketiga, pelanggan listrik non-subsidi 13.000 VA ke atas (loss stroom).
Pemerintah berharap dengan penyederhanaan golongan listrik tersebut, tenaga listrik lebih bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Karena visi pemerintah dalam bidang kelistrikkan adalah menaikkan kapasitas listrik, pemerataan layanan listrik dengan target elektrifikasi nasional 97 persen hingga tahun 2019, dan keterjangkauan masyarakat dalam mengakses listrik.