TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa disahkan secepatnya. Rancangannya saat ini berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan pemerintah dan DPR akan membahas mengenai daftar inventarisasi masalah (DIM). "Pembahasannya berlanjut di masa sidang mendatang," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 November 2017.
Simak: Target Penerimaan Negara Bukan Pajak Sulit Tercapai
Nufransa mengatakan rencana perubahan UU PNBP telah dimulai sejak 2011. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo menginisiasi perubahan UU Nomor 20 Tahun 1997 mengenai PNBP dengan penyusunan Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Penyusunan NA dan RUU tersebut telah melalui tahap diskusi-diskusi. Nufransa menuturkan pemerintah juga telah mendapat masukan dari kementerian dan lembaga, akademisi, praktisi, serta uji publik dan FGD kepada masyarakat dan pelaku usaha di beberapa daerah.
Secara resmi rancangan amandemen atas UU PNBP kemudian disampaikan Presiden Jokowi kepada Ketua DPR melalui Surat Nomor: R-42/Pres/06/2015 tanggal 23 Juni 2015. Posisi Menteri Keuangan saat itu diisi oleh Bambang Brodjonegoro.
Nufransa mengatakan perubahan UU PNBP ditujukan untuk memperkuat tata kelola PNBP. "Mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban," kata dia. Perubahan itu juga diharapkan dapat memperbaiki kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai dengan masukan dari BPK, memperkuat dan memperluas kemungkinan hilangnya pungutan PNBP untuk masyarakat tidak mampu, serta mengharmonisasi regulasinya dengan UU Keuangan Negara.
DPR dan pemerintah kemudian membentuk panitia kerja pembahasan RUU PNBP pada 25 Agustus 2015. Sesuai peraturan perundangan, pembahasan RUU dengan DPR dilakukan secara terbuka. Nufransa menuturkan Komisi XI DPR banyak sekali melakukan diskusi publik untuk mendapatkan masukan.
Pada 18 Januari 2017, DPR menyampaikan DIM RUU PNBP kepada pemerintah. Panja RUU PNBP telah melakukan beberapa kali pembahasan DIM RUU PNBP. Namun masih belum rampung hingga saat ini.
Berdasarkan hasil keputusan rapat paripurna DPR pada 24 Oktober 2017, DPR mengesahkan perpanjangan pembahasan RUU PNBP ke masa sidang selanjutnya. Masa sidang akan dimulai pada 15 November. Namun masa sidang efektif hanya akan berlangsung selama 20 hari.
Nufransa menuturkan rangkaian pengajuan RUU APBN tersebut menunjukkan pertentangan dengan isu yang beredar bahwa beleid itu diajukan secara diam-diam. "Pernyataan bahwa pembahas RUU PNBP dilakukan secara rahasia atau sembunyi-sembunyi adalah tidak benar," kata dia.